Pernikahan, Jalan Suci Menjaga Kehormatan dan Nasab Keturunan

  • 12 Apr 2026 07:00 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Salah satu tujuan hadirnya Islam untuk menyucikan diri, kehormatan, dan keturunan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan pernikahan.

Anggota Komisi Fatwa Mui Prov Sulsel Yusri Muhammad Arsyad dalam Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Makassar pada Minggu, 12 April 2026, menjelaskan menjaga kehormatan dan keturunan, Islam sangat keras dalam memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Bagi siapapun yang berzina, maka dia harus dihukum dengan hukum yang sangat tegas.

“Maka kalau orang mau berkata bagaimana caranya aku mesucikan diriku, bukan jawabannya dengan menghindari pasangan hidup, bukan dengan menghindari pernikahan. Tetapi bagaimana kita melaksanakan pernikahan itu sebagai bentuk kesucian kita dan sebagai bentuk untuk menjaga kehormatan kita. Makanya Islam sangat mempermudah namanya terlaksananya pernikahan itu,” jelas Yusri.

Dikatakan, terdapat beberapa hak yang diperoleh ketika melaksan pernikahan ini. Salah satunya, hak keturunan. “Anak yang lahir dari pernikahan ini disebut keturunan. Apabila ada anak yang lahir di luar dari pernikahan maka anak itu tidak disebut keturunan. Itu kaedahnya itu disebut anak zina,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan anak-anak yang lahir setelah pernikahan ini akan diberi nama kemudian ada nama orang tuanya di belakangnya.Sementara itu, anak zina tidak boleh menyebut nama ayah di belakangnya.

“Itu tidak sah. Jadi selalu berdiri sendiri namanya. Atau menyebut nama ibunya saja”, jelasnya.

Sama halnya dengan anak yang diangkat, baik itu yang dipelihara sejak bayi atau diangkat melalui proses pengadilan juga tidak boleh juga menyebut nama ayah angkat di belakang namanya. Hal tersebut diharamkan dalam Islam.

Pemberian nama belakang juga berdampak pada pembagian hak waris anak. Warisan diberikan kepada anak sah karena hasil pernikahan.

“Apabila kalau memangnya terjadi percampuran antara anak sah dengan anak angkat. Anak angkat juga dapat warisan, ya tidak boleh. Jadi harus terus terang kepada anak angkatnya bahwa kamu adalah bukan anak saya,” terang Yusri.

Lebih lanjut dijelaskan Yusri, ketika anak akan menikah, ayah angkat tidak dapat menjadi wali dari anaknya. Olehnya itu, pentinganya orang tua dalam menikahkan anak-anaknya agar memudahkan memiliki pasangan hidup yang suci dan sah menurut agama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....