Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
- 09 Apr 2026 17:20 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengguna narkoba berhak mendapat rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ketentuan ini telah dijamin oleh undang-undang namun masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.
Stigma keliru di masyarakat menjadi hambatan utama pemulihan pengguna narkoba. Banyak yang enggan melapor karena takut ditangkap aparat.
Sudarianto, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan, menjelaskan dua hambatan utama yang dihadapi masyarakat dalam Dialog Interaktif Sanksi Pro 1 RRI Makassar, Rabu, 8 April 2026. "dua hambatan utama yang dihadapi adalah rasa takut dan rasa malu, padahal undang-undang justru melindungi pengguna yang mau melapor dan mengikuti program rehabilitasi."
Pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban dan orang sakit sehingga penanganannya masuk ranah kesehatan, bukan pidana. Berbeda dengan pengedar yang terlibat jaringan peredaran dan mencari keuntungan.
Ia menegaskan, pengguna tidak perlu takut untuk melapor dan memulai proses pemulihan. "pengguna narkoba tidak perlu takut, sepanjang ada niat untuk berhenti, pemulihan bisa dilakukan melalui puskesmas, rumah sakit, maupun kantor BNN."
BNNP Sulawesi Selatan juga telah menjalin kerja sama dengan RRI Makassar untuk menyediakan pojok konseling bagi masyarakat yang enggan datang langsung ke kantor BNN. "kalau masih takut ke BNNP, datang saja ke RRI, nanti petugas BNN yang akan memberikan intervensi di sana." Candanya disela dialog
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline konseling BNNP Sulawesi Selatan di nomor 0812-4108-0030.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....