Pelestarian Dimulai dari Pendataan, Disbud Makassar Inventarisasi Benda Pusaka
- 09 Apr 2026 14:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan melakukan inventarisasi benda pusaka di wilayah Tallo, Kamis, 9 April 2026, sebagai langkah awal pelestarian warisan budaya. Pendataan dilakukan terhadap sejumlah koleksi milik warga di Jalan AR. Dg. Ngunjung 1, Kelurahan Rappokalling, berupa badik, keris, dan parang. Benda-benda tersebut masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dinilai memiliki potensi nilai sejarah dan budaya.
Selain mencatat kondisi fisik, tim juga menggali informasi terkait asal-usul, makna, serta nilai budaya yang terkandung dalam setiap benda. Kegiatan ini turut melibatkan mahasiswa magang dari Universitas Hasanuddin dari berbagai disiplin ilmu seperti Sejarah, Pariwisata, dan Arkeologi.
Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, mengatakan inventarisasi merupakan tahap awal yang penting dalam upaya pelestarian. “Pendataan ini menjadi dasar untuk kajian lebih lanjut sekaligus bentuk perlindungan awal terhadap benda yang diduga memiliki nilai cagar budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, benda pusaka seperti badik dan keris tidak hanya sebagai artefak, tetapi juga simbol identitas serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Sementara itu, pemilik koleksi, Iswan Bintang, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pendataan membantu mengungkap kembali makna di balik benda pusaka yang dimiliki masyarakat.
“Benda-benda ini menyimpan cerita dan menjadi sumber pengetahuan yang penting untuk dipahami kembali,” ungkapnya.
Dinas Kebudayaan berharap kegiatan ini dapat berlanjut hingga tahap penetapan, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....