Berlakukan WFH 1 Hari, Dukcapil dan PTSP Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

  • 02 Apr 2026 18:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas. Namun dalam kebijakan tersebut tidak diberlakukan WFH bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Perlu di ketahui Dukcapil tidak termasuk dalam penerapan WFH karena dalam surat edaran Mendagri ada salah satu poin bahwa WFH tidak berlaku bagi institusi yang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," kata Kepala Dukcapil Makassar, Muh Hatim, Kamis 2 April 2026.

Sehingga, lanjut Muh Hatim, untuk kepengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar dipastikan tetap berjalan seperti biasa. "Tentunya bagi Dukcapil Makassar dengan tidak dimasukkannya sebagai dinas yang menerapkan WFH tentu tidak mempengaruhi pelayanan sama sekali, jadi tetap berjalan normal dari Senin sampai Jumat untuk pelayanan Dukcapil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Mario Said menyebut DPMPTSP juga masuk dalam salah satu dinas yang tidak memberlakukan WFH, sehingga dipastikan pelayanan tetap berjalan.

"Karena baru mendapatkan surat edaran dari pimpinan ternyata kami alah satu SKPD yang tidak mendapatkan WFA, jadi penerapan jam kerja tetap 5 hari seperti biasanya," kata Mario.

Ia memastikan selama WFH diberlakukan pelayanan secara maksimal akan tetap diberikan ke masyarakat. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....