Lapas Maros Usulkan 150 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
- 13 Mar 2026 22:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana hari raya. Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengungkapkan bahwa dari total 274 orang penghuni lapas saat ini, sebanyak 150 warga binaan telah diusulkan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
“Isi hunian saat ini sebanyak 274 orang, dan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 150 orang. Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan penetapan dari pusat di Jakarta,” ujar Ali Imran saat memberikan keterangan di Maros, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Dari total usulan tersebut, 39 orang diusulkan menerima remisi selama 15 hari, kemudian 101 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 9 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang diusulkan memperoleh remisi selama 2 bulan.
Meski demikian, Ali Imran memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Idul Fitri tahun ini. “Yang bebas langsung pada hari Lebaran nihil. Tidak ada yang langsung bebas setelah menerima remisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara pidana. Di antaranya kasus perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga kasus penipuan dan penggelapan. Namun demikian, kasus pidana umum dan narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Maros.
“Untuk kasus narkotika jumlahnya sekitar 60-an orang dan menjadi salah satu yang terbanyak. Kemudian ada juga kasus pembunuhan sekitar 10 orang, sementara sisanya berasal dari berbagai tindak pidana umum lainnya,” katanya.
Di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut, terdapat pula tiga orang warga binaan perempuan yang seluruhnya terjerat perkara narkotika.
Ali Imran menambahkan bahwa tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan pemasyarakatan.
“Yang pertama tentu harus berstatus narapidana, kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama berada di lapas, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” terangnya.
Remisi hari raya sendiri merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen untuk mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Melalui pemberian remisi ini, pihak lapas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....