Pemkot Makassar Siapkan Penertiban Parkir Ruko Diamond Panakkukang

  • 10 Mar 2026 07:45 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah penertiban pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang, setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran perizinan. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya. Sekda Makassar Andi Zulkifly menyampaikan bahwa pemerintah kota berencana menertibkan pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut setelah menerima keluhan dari masyarakat setempat.

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Zulkifly.

Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Hal ini karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.

Menurutnya, pengelolaan parkir pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat melalui musyawarah. “Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional yang sah. “Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak adanya izin juga berdampak pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, serta standar operasional yang jelas. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban, yakni adanya keluhan masyarakat serta tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah.

Meski demikian, Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah terlebih dahulu akan melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat keluhan warga melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.

Zulkifly menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Idulfitri. “Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” ujarnya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, penertiban rencananya akan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas selama bulan Ramadan. Selain itu, pemerintah kota juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota. “Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” kata Zulkifly.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....