DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Terkait Pelaporan SPT

  • 05 Mar 2026 08:40 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas dukungan dalam memperkuat sektor perpajakan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, di Balai Kota Makassar, Rabu 4 Maret 2026.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini telah berjalan dengan baik, termasuk dalam perjanjian pertukaran data. “Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan Pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, dan telah berlangsung lancar,” jelasnya.

Selain membahas rencana pilot project inovasi perpajakan di Makassar, pertemuan tersebut juga memfokuskan pada pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan. Imanul menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dihimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Menurutnya, sebagai pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, Munafri Arifuddin telah menjadi panutan dengan melaporkan SPT lebih awal sekaligus mengimbau ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melakukan hal serupa. Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menjelang tenggat waktu tersebut, guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Tak hanya sebatas imbauan, kolaborasi ini juga diarahkan pada lahirnya inovasi baru di bidang pelayanan perpajakan, sebagai komitmen menghadirkan sistem layanan yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Imanul menjelaskan, saat ini DJP telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun.

“Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan ASN di Makassar, Imanul menjelaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah Inspektorat. Secara target internal DJP, capaian pelaporan disebut telah mencapai 100 persen.

Meski demikian, pihaknya tetap mendorong seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat, yakni yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi kriteria pelaporan, agar menunaikan kewajibannya. “Kepatuhan tetap menjadi PR kita bersama. Target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau telepon yang mencantumkan detail data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena kerap digunakan dalam modus penipuan atau scamming yang berpotensi pada peretasan data dan rekening. Dalam kesempatan tersebut, Munafri kembali menegaskan pentingnya membangun budaya sadar pajak di Kota Makassar.

“Tentu, ini kita harapkan membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” singkatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....