Buruh Dorong THR Cair 10–14 Hari sebelum Lebaran, Hindari Lonjakan Mudik

  • 03 Mar 2026 12:18 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang diprediksi cair pada H-7 Lebaran dinilai masih sesuai aturan, namun dianggap kurang efektif secara sosial dan ekonomi. Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia KSBSI Sulsel Andi Melanti mengatakan bahwa secara regulasi perusahaan memang diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Kalau dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran, itu memang belum melanggar aturan. Karena ketentuannya paling lambat H-7. Artinya boleh dibayarkan di awal Ramadan, pertengahan, atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya. Selasa, 3 Maret 2026.

Namun menurutnya, jika pembayaran dilakukan tepat H-7, secara praktik hal itu tetap menyulitkan pekerja. Terutama bagi mereka yang berencana mudik ke kampung halaman. “Kalau THR dibayar mendekati Lebaran, arus mudik jadi menumpuk. Banyak pekerja menunggu THR dulu baru bisa pulang kampung. Ini berpengaruh pada kepadatan lalu lintas dan juga perputaran ekonomi,” jelasnya.

Serikat buruh lanjutnya, mendorong agar perusahaan membayarkan THR lebih awal, idealnya 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran agar pekerja memiliki waktu cukup untuk kebutuhan mudik dan belanja hari raya. Berdasarkan hasil pemantauan tahun sebelumnya, Andi mengungkapkan masih ditemukan sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh.

“Ada yang membayar separuh, ada yang dibayarkan dalam bentuk barang, bahkan nilainya tidak sampai satu bulan upah. Ini tentu merugikan pekerja,” tegasnya.

Setiap tahun, kata dia, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat kota maupun provinsi membuka posko pengaduan THR. Namun pelanggaran tetap terjadi. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan meminta pengawas ketenagakerjaan serta bagian hubungan industrial melakukan inspeksi langsung ke perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha.

Meski demikian, serikat buruh berharap pemerintah tidak hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan penindakan. “Kami meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai upah yang diterima pekerja setiap bulan. Jangan sampai setiap tahun masalahnya berulang,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....