Anggota Bawaslu Makassar Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Penelantaran Anak

  • 02 Mar 2026 09:29 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar belum lama ini. Sidang ini menyita perhatian publik karena menyeret nama seorang Anggota Bawaslu Makassar dalam persoalan yang bersifat personal namun berdampak pada etik jabatan.

Perkara tersebut diadukan oleh Mufida Ulfa yang memberikan kuasa kepada Bayu Lesmana. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, yang didalilkan melakukan penelantaran anak sejak Februari 2023.

Teradu dan pengadu diketahui telah resmi bercerai pada 4 Juni 2021. Dari pernikahan itu lahir dua orang anak laki-laki yang kini berusia 4 dan 8 tahun. Dalam sidang, kuasa pengadu menyampaikan bahwa tanggung jawab sebagai orangtua dinilai tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya. “Teradu selaku orangtua (ayah) mempunyai tanggung jawab memenuhi nafkah anak, tidak lagi memberikan nafkah sejak Februari 2023 terhadap kedua putranya baik berupa uang maupun barang,” ungkap kuasa pengadu, Bayu Lesmana dikutip melalui laman resmi dkpp.go.id, Senin, 2 Maret 2026.

Pengadu sebelumnya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui sejumlah jalur, termasuk meminta bantuan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Sekretariat Kota Makassar. Namun berbagai mediasi yang diinisiasi disebut tidak membuahkan hasil karena teradu dinilai berulang kali tidak hadir serta tidak menyepakati isi perjanjian terkait nafkah kedua anaknya. “Karena tidak mendapatkan arahan dari Bawaslu Provinsi maupun Sekretariat Bawaslu Kota Makassar, pengadu membuat laporan ke Polrestabes Makassar. Teradu juga selalu menghindar tidak ada itikad baik,” lanjutnya.

Pengadu prinsipal, Mufida Ulfa, dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan nafkah anak tidak seharusnya menjadi perdebatan berlarut. “Nafkah anak bukan sekadar bantuan sukarela, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. Anak tidak boleh menjadi korban dari keputusan perceraian orangtuanya,” kata pengadu.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Makassar yang menjadi teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan. Ahmad Ahsanul Fadhil menegaskan bahwa tudingan tidak memberikan nafkah sejak Februari 2023 adalah tidak benar. Melalui keterangan yang disampaikan dalam sidang, teradu menyatakan masih rutin memberikan nafkah kepada dua anaknya sebesar Rp1.000.000 per bulan yang ditransfer ke rekening pengadu. Ia juga membantah klaim bahwa sejak Februari 2023 dirinya tidak lagi rutin menunaikan kewajiban tersebut.

“Sejak bercerai sebagaimana pengakuan pengadu bahwa teradu masih memberikan nafkah kepada anak-anak dan sejak Februari 2023 sudah tidak rutin lagi adalah hal yang tidak benar,” tegas teradu.

Ia menjelaskan, sejak perceraian hingga Maret 2025, anak pertama yang berkebutuhan khusus tinggal bersamanya. Namun menurutnya, pengadu secara diam-diam memindahkan sekolah anak tersebut tanpa sepengetahuannya. Teradu juga menyampaikan tetap memberikan nafkah kepada anak kedua meski mengaku tidak mendapatkan akses untuk bertemu dan bahkan tidak mengetahui keberadaan anak tersebut secara pasti. “Perihal perlindungan kesehatan kedua anak saya, telah saya daftarkan ke BPJS Kesehatan. Awalnya terdaftar secara aktif, kemudian berubah setelah kedua anak tersebut dipindahkan oleh ibunya ke Kabupaten Enrekang,” tegas teradu.

Sidang perkara nomor: 2-PKE-DKPP/I/2026 ini turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Makassar. Proses pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, Fauzia P. Bakti, Hasruddin Husain, dan Samsuar Saleh.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pribadi seorang Anggota Bawaslu Makassar yang notabene merupakan penyelenggara pemilu. DKPP akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan, yang nantinya dapat berimplikasi pada sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kini menanti hasil akhir persidangan, sembari berharap proses berjalan objektif dan transparan demi menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....