Melapor ke BNN Tak Dipidana, Bisa Direhabilitasi

  • 28 Feb 2026 05:14 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Koordinator Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarianto, mengimbau para pengguna narkoba untuk berani melaporkan diri agar bisa mendapatkan akses rehabilitasi. Ia menegaskan, pelaporan diri tidak berujung pidana, melainkan menjadi pintu masuk pemulihan.

Pada sesi wawancara melalui zoom dalam Program Bincang Asik (BISIK) Pro 2 RRI Makassar, Sudarianto menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011. "Didalamnya disebutkan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN, rumah sakit, atau puskesmas tidak dipidana dan akan diarahkan ke layanan rehabilitasi. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan melapor karena rasa takut dan malu, "ujarnya Jumat, 27 Februari 2026.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, diatur bahwa pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pelapor diri tidak dikenai sanksi pidana, melainkan mendapatkan hak atas pengobatan, perawatan, dan pendampingan hingga proses pemulihan." Tambahnya.

Untuk menjangkau masyarakat yang masih ragu datang langsung ke kantor BNN, Sudarianto menyebut pihaknya membuka opsi layanan jemput bola melalui kerja sama dengan RRI Makassar. Ia menyebut, pihak BNN siap mendatangi RRI jika ada masyarakat yang ingin melapor namun masih takut datang langsung ke kantor BNN. Selain itu, BNN juga memiliki program rehabilitasi keliling untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal.

Menurutnya, stigma bahwa melapor ke BNN akan berujung penangkapan atau pemenjaraan masih kuat di tengah masyarakat. Padahal, kebijakan pemerintah justru mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna agar dapat pulih dan kembali berfungsi secara sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....