Pemkab Pangkep Terima Ganti Rugi Lahan Area Roadrace

  • 27 Feb 2026 05:43 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Pangkep - Balai Pengelolaan Kereta Api melakukan pembayaran ganti rugi sekaligus penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) lahan relokasi Area Roadrace milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Desa Batara, Kecamatan Labakkang, pada Kamis (26 Februari 2026). Total lahan yang dibebaskan untuk proyek pembangunan rel kereta api mencapai 5.618 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp705.359.000.

Dengan rincian penerima baik ahli waris dan penerima ganti rugi sebagai berikut :

· Ahli waris Malli: Lahan seluas 1.493 m² senilai Rp186.625.000.

· H. Hasan: Lahan seluas 3.109 m² senilai Rp391.734.000, dan satu bidang lainnya seluas 1.016 m² senilai Rp127.000.000

Adapun penyerahan ganti rugi dan penandatanganan AJB dilakukan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersama Kepala Balai Pengelolaan Kereta Api Sulawesi Selatan, Deby Hospital, Kepala Dinas Perhubungan, notaris, serta para penerima hak di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep.

Bupati Yusran menyebutkan agar penyelesaian aset lain yang terkait dengan proyek kereta api dapat dipercepat. "Kami bersilaturahmi dan penandatanganan pembayaran ganti rugi kawasan roadrace. Kami juga minta penyerahan SD dan selasar rumah sakit bisa dipercepat. Dan yang paling penting, pengerjaan pasar Matojeng bisa diakselerasi agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat," Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pangkep, Baharuddin, mengatakan bahwa pembayaran ini merupakan kompensasi atas lahan yang terdampak pembangunan rel kereta api. Ia juga menyebut sejumlah aset Pemerintah kabupaten Pangkep yang belum diserahkan oleh pihak balai, yakni SD 22 Soreang, Selasar RS Pratama Batiling, dan pembangunan Pasar Matojeng.

"Tadi pihak balai sudah menyampaikan, Insya Allah tahun ini sudah mulai tahap perencanaan, dilanjut perencanaan anggaran pembangunan fisiknya. Kita berharap paling lambat tahun depan sudah rampung dan bisa dimanfaatkan masyarakat," jelas Baharuddin.

Pembebasan lahan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur transportasi di Sulawesi Selatan, khususnya jalur kereta api yang akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....