Pernikahan Anak Bukan Solusi Moral Hindari Pergaulan Bebas
- 25 Feb 2026 08:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Problematika pernikahan anak seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan anak menjadi sebuah realitas kompleks yang sering kali lahir dari persimpangan antara tradisi, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap pendidikan.
“Pernikahan anak merupakan persoalan sosial, persoalan hukum, dan persoalan kemanusiaan yang kompleks karena menyangkut hak anak kesiapan mental serta dampak jangka panjang terhadap kehidupan anak itu sendiri” ujar Muballigh, Ahmad Jazil saat mengisi Forum Ramadan RRI Makassar, Selasa, 24 Februari 2026.
Lebih lanjut dikatakan, anggapan bahwa pernikahan anak sebagai solusi moral batas pergaulan bebas yang terjadi saat sekarang ini maupun faktor ekonomi.
Ahmad menganggap hal tersebut merupakan kekeliruan. "Pernikahan anak bukanlah alat untuk menutup aib melainkan institusi jangka panjang yang membutuhkan kesiapan mental finansial dan spiritual, ucap Ahmad.
Pernikahan anak awalnya diatur dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan terbaru, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Perubahan bertujuan untuk menyetarakan batas usia antara pria dan wanita serta memastikan kematangan fisik dan psikis demi menekan angka kematian ibu dan bayi, serta menjamin hak anak atas pendidikan.
Pernikahan anak memiliki dampak pada beberapa aspek dalam pelaksanaan pernikahan anak. Dikatakan, dampak pertama pada pendidikan anak itu sendiri.
“Anak bisa saja putus sekolah, kesempatan kerja terbatas, ketergantungan ekonomi dan berpotensi mempekerjakan anak” ungkap Ahmad.
Dampak kedua, pada segi kesehatan yang memiliki risiko tinggi pada kompilasi kehamilan terutama bagi perempuan atau seorang Istri. Angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi dan rentan melahirkan yang anak yang berpotensi stunting.
Dampak ketiga dalam hal psikologi anak. Anak yang belum matang secara emosional rentan konflik rumah tangga, rentan resiko stress, depresi dan KDRT. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat berupaya dalam menekan angka pernikahan dini. Pernikahan di bawah umur tidak hanya menjadi beban administrasi birokrasi, tetapi juga menjadi akar dari berbagai masalah sosial di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....