Parkir Terintegrasi STNK Picu Pro Kontra di Makassar

  • 23 Feb 2026 18:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Wacana integrasi biaya parkir dengan STNK mencuat di Kota Makassar. Topik ini dibahas dalam dialog “Makassar Menyapa” di RRI Makassar, Senin, 23 Februari 2026. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 2027. Biaya parkir akan diakumulasi bersama pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Pengamat kebijakan publik, Muh. Kafrawy Saenong, menilai wacana ini masih sepihak. Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sebelum kebijakan diputuskan. “Sebenarnya kebijakan ini sifatnya masih satu sisi, ajuan dari pemerintah,” ujarnya. “Harus ada pelibatan masyarakat sipil agar tidak terkesan top down.”

Menurutnya, tidak semua pemilik kendaraan rutin menggunakan layanan parkir. Ada warga yang lebih sering memakai transportasi umum. Ia juga menyoroti potensi ketimpangan bagi keluarga dengan banyak kendaraan.

Beban tahunan dinilai bisa terasa berat bila digabung dalam satu kali pembayaran. Di sisi lain, Kafrawy mengakui masalah parkir liar dan kebocoran pendapatan perlu dibenahi. Integrasi bisa efektif bila disertai pengawasan dan digitalisasi.

“Iya benar, penataan harus teriringi fasilitas yang baik,” katanya. “Jangan sampai masyarakat sudah bayar tahunan, tapi parkir liar tetap marak.”

Ia merekomendasikan sosialisasi luas dan kajian lintas sektor. Kebijakan publik, tegasnya, harus memanusiakan masyarakat dan mempertimbangkan kelompok rentan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....