Penjelasan Dirjen Otda Tentang Pemekaran Luwu Raya
- 22 Feb 2026 13:26 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Ratusan draft pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri, dimana prosesnya masih belum ada tindak lanjut karena moratoritum yang masih dilakukan. Salah satu draftnya yaitu pemekeran daerah Luwu Tengah untuk kemudian membentuk satu provinsi Luwu Raya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah menjelaskan tentang nasib usulan Luwu Raya tersebut, yang masih menunggu kebijakan terbaru terkait moratorium DOB ini.
Hal ini diungkapkan, Cheka usai membawakan materi tentang “Kebijakan Nasional Terkait Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Astacita" Minggu, 22 Februari 2026 di Asrama Haji Sudiang. Menurutnya, untuk pemekaran Luwu Raya masih menunggu kebijakan ada mekanisme yang memang harus diikuti salah satunya masih ada moratorium terhadap pembentukamn DOB tersebuut. “Tunggu kebijakannya, masih berproses memang semua ada mekanisme yang harus diikuti, apalagi ada kebijakan moratorium yang sedang dijalani. Jadi sifatnya ini masih menunggu,”terangnya.
Terkait pembahasan draft Luwu Raya dan permintaan diskresi Cheka menegaskan jika ini sifatnya memang menunggu kebijakan lanjutan dari permintaan tersebut, “Kebijakannya kan masih moratorium tunggu saja kebijakannya. Prinsipnya, selama moratorium masih berlaku maka itu harus diikuti,” paparnya.
Lanjut Cheka, saat ini usulan jumlah DOB yang masuk ke Kementarian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, mencatat sebanyak 377 usulan Daerah Otonomi Baru telah masuk, disaat moratorium masih diberlakukan untuk pemekaran wilayah hingga saat ini
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan masalah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), ranahnya berada di Pemerintah Pusat, yang sampai saat ini memang masih moratorium. Hal ini diungkapkannya, usai melakukan pertemuan menyikapi aksi penutupan jalan beberapa hari terakhir, akhir Januari lalui.
Andi Sudirman menyatakan pada prinsipnya kewenangan itu ada di pusat, "Semua ini berada di pusat terkait administrasi, dokumentasi dan sebagainya ada di pusat, dan ini bagaimana kemudian pusat dengan kebijakannya melalui legislatif dan eksekutif di pusat, karena saat ini memang ada moratorium dan ada pengecualian untuk yang melakukan program strategis nasional seperti yang terjadi di Papua,kami sebagai wakil pemerintah pusat tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....