Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja saat Ramadhan

  • 16 Feb 2026 07:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang diperuntukkan untuk pengaturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadhan nanti, dimana SE Nomor 061.2/1841/BIRO Org mengatur tentang jam kerja ASN selama nulan suci Ramadhan 1447 H /2026 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut tersebut terdapat beberapa poin yang diharapkan para ASN tersebut memperhatikannya, untuk ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu jam kerja hari Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita, di Hari Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 Wita.

Untuk jam istirahat, hari Senin s.d. Kamis: Pukul 12.00 s.d. 12.30 Wita dan hari Jumat Pukul 12.00 s.d. 13.00 Wita. Sedangkan untuk pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan, serta pengisian daftar hadir dilakukan 15 (lima belas) menit sebelum Pukul 08.00 Wita, sedangkan daftar hadir pulang kantor dilaksanakan 15 (lima belas) menit sebelum berakhirnya jam kerja yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menyatakan untuk jam kerja selama ramadhan, suratnya sudah ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan – RB dan itu yang dipedomani , “Sudah ada edarapan Menpan-RB , itu yang dipedomani. Satu minggu pertama anak sekolah libur, setelah itu masuk , satu minggu menjelang lebaran libur lagi, Kalau ASN libur menjelang Idul Fitri dan 7 hari setelahnya,” jelas Jufri Rahman

Khusus untuk Pemprov Sulsel, Jufri Rahman menyebutkan telah mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “Sudah ada SE , jadi jam kerjanya dimundurkan sedikigt pulangnya lebih awal istirahannya lebih sedikit karena tidak ada untuk makan baru kerja lagi,” paparnya .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....