Pemkot Makassar Tegas, Penertiban PKL Berjalan Sesuai Prosedur

  • 10 Feb 2026 20:57 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih. Tidak ada lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperlakukan secara khusus, termasuk PKL yang beraktivitas di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.

Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran kecamatan sebagai respons atas beredarnya isu yang menyebut adanya pembiaran terhadap PKL yang mendirikan lapak di atas trotoar dan menutup saluran drainase, yang merupakan fasilitas umum. Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase tetap dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.

Ia membantah informasi adanya pembiaran terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina dan Jalan Lamuru, yang disebut-sebut mengecat lapak menggunakan warna tertentu untuk menghindari penertiban. “Tidak benar ada pembiaran. Semua tetap akan kami tertibkan. Prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegas Fataullah.

Menurutnya, penataan kota dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP, dengan fokus pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase.

Fataullah menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang, mulai dari SP1 hingga SP2. Jika peringatan tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban. “Prosedurnya harus dilewati. SP1 kami berikan sebagai peringatan awal agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.

Selain penegakan aturan, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan solusi bagi para pedagang, salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan. “Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah hadir memberi solusi agar pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai,” lanjutnya.

Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga. Untuk PKL di sekitar SMK 4 Makassar, Fataullah menyebutkan tahapan penertiban telah berjalan hingga Surat Peringatan kedua (SP2).

“Untuk PKL di sekitar SMK 4, SP2 sudah diberikan. Sebelumnya SP1 telah dilaksanakan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan tersebut melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak secara seragam. Namun Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa pengecatan lapak tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase.

Pemerintah Kota Makassar memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif serta penertiban bertahap bersama Satpol PP demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....