Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sita Rp 1,2 Miliar
- 09 Feb 2026 20:59 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyidik telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan.
“Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen jejak administratif maupun finansial di sejumlah lokasi,” ujar Soetarmi, Senin, 9 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, hingga kantor rekanan atau pihak swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor. Selain itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap enam orang serta menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, dengan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan bahwa belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan tidak sesuai ketentuan. Permasalahan mencakup perencanaan bantuan yang tidak tepat, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan, hingga pemanfaatan barang yang tidak optimal.
“Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam, akibat berbagai faktor. Kelompok tani juga tidak pernah menerima pelatihan, serta belum pernah mengelola komoditas nanas sebelumnya,” jelas Soetarmi.
Lebih lanjut, Kejati Sulsel menduga adanya mark-up harga dalam pengadaan bibit nanas tersebut. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, bantuan yang tidak tepat sasaran, serta barang yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, hingga kini BPK belum melakukan audit investigatif dan perhitungan kerugian keuangan negara (PKN).
“Karena itu, Kejati Sulsel telah meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” tambah Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia menyatakan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berintegritas, meski diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat eselon I di kementerian.
Laporan Kajati Sulsel tersebut mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus besar tanpa takut intervensi.
“Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, agar perkara ini dibongkar. Siapa pun yang terlibat di belakangnya, jangan takut. Kami dukung penuh tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Dukungan senada disampaikan oleh Rudianto Lallo, S.H., M.H. dari Fraksi NasDem. Ia menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi, bukan sekadar mengejar jumlah kasus.
“Silakan jalan pemberantasan korupsi, kami di Komisi III bersama bapak. Tapi jangan mengejar kuantitas dengan kualitas nol. Yang penting kualitas perkara dan kerugian negaranya besar,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....