Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH
- 08 Feb 2026 14:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 terjadi peningkatan signifikan kejadian pohon tumbang seiring kondisi cuaca ekstrem tersebut.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat 102 pohon tumbang di berbagai kecamatan. “Jumlah pohon tumbang tercatat sebanyak 102 titik, tersebar di sejumlah wilayah Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu, 8 Februari 2026.
Selain itu, DLH juga mencatat 296 laporan pemangkasan pohon dari warga, serta 56 titik penebangan pohon yang telah ditangani sesuai prosedur.
Menurut Helmy, tingginya angka pohon tumbang mencerminkan besarnya risiko akibat hujan lebat dan angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat mitigasi bencana dan penanganan cepat di lapangan.
“Perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun jalur aktivitas harian,” jelasnya.
Kondisi tersebut turut meningkatkan permintaan masyarakat terhadap pemangkasan dan penebangan pohon, terutama di kawasan permukiman dan ruas jalan. Namun demikian, Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap tindakan pemangkasan maupun penebangan wajib melalui kajian teknis dan pengawasan ketat guna mencegah risiko baru, seperti kerusakan bangunan, jaringan listrik, maupun keselamatan warga.
“Pemangkasan pohon harus diawali survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang agar penanganannya aman dan terukur,” tegasnya.
DLH Kota Makassar menegaskan, seluruh penebangan pohon wajib mengikuti prosedur administrasi resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga keselamatan warga sekaligus keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Helmy menjelaskan, proses penebangan pohon memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja, terhitung sejak pengajuan permohonan hingga pelaksanaan di lapangan. Proses dimulai dari penerimaan surat permohonan, disposisi oleh Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati, hingga survei lapangan oleh petugas teknis.
Hasil survei kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar analisis, apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan. Jika disetujui, izin resmi akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala DLH Kota Makassar sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penebangan, pemindahan, maupun perusakan pohon dan RTH publik tanpa izin dari dinas terkait.
DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan, warga diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline DLH Makassar di nomor 0811 4110 0777,” pungkas Helmy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....