Tekan Kasus, Sulsel Percepat Pembentukan Desa Siaga TBC

  • 07 Feb 2026 10:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pembentukan Desa Siaga TBC sebagai langkah strategis untuk menekan angka kasus Tuberkulosis salah satunya dengan menghadirkan Desa Siaga TBC. Demikian disampaikan Andi Julia Junus selaku Penanggung Jawab Program TB SulSel saat berbincang bersama lewat Talksow Indonesia sehat bersama Pro 1 RRI Makassar edisi Jumat, 6 Februari 2026.

“Jadi Desa Siaga TBC ini merupakan salah satu strategi yang dibuat oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya surat bersama ya, SK bersama dari tiga kementerian, Jadi tiga kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri, dan juga Kementerian Desa,” katanya kepada RRI.

Dikatakan, Desa Siaga TBC adalah bentuk kolaborasi nyata antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa. Hingga saat ini, sebanyak 1.130 desa/kelurahan dari 20 kabupaten/kota telah memiliki SK Desa Siaga TBC.

“Iya, jadi Desa Siaga TBC ini didorong mulai pada tahun 2025, Nah, sekarang sudah ada sekitar 20 kabupaten/kota yang sudah membuat SK Desa Siaga TBC dan kondisi saat ini berdasarkan hasil tracking policy yang ada, kita sudah memiliki sekitar 1.130 desa/kelurahan dari 3.053 desa/kelurahan yang diharapkan,” ungkap Penanggung Jawab Program TB SulSel.

Andi Julia menambahkan bahwa Desa Siaga TBC sifatnya berbasis masyarakat dan salah satu program pendekatannya adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat UKBM sehingga pendekatan dari pelayanan ini melibatkan kepada sarana-sarana kesehatan yang ada seperti Puskesmas, Polindes atau Posyandu.

“Desa Siaga TBC itu sifatnya adalah dia berbasis masyarakat, Jadi kita merupakan salah satu program pendekatannya kepada UKBM Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat Jadi bagaimana caranya kita mendekatkan layanan TBC ini kepada masyarakat Jadi kita tentunya akan melibatkan kepada sarana-sarana kesehatan yang ada, misalnya Puskesmas, ataukah Polindes, ataukah Posyandu, Semua kita jadikan bagian daripada sarana yang berperan aktif dalam upaya penemuan kasus,” kata Andi Julia kepada RRI.

Lebih lanjut dikatakan, desa merupakan unit terkecil di unit pemerintahan sehingga desa siaga ini adalah bersifat kewilayahan sehingga di dalam desa ada kepala desa ataukah lurah harus bertanggung jawab kepada masyarakat dengan melakukan upaya-upaya agar tetap terhindar dari TBC.

“Iya, karena desa itu kan merupakan unit terkecil di unit pemerintahan, Jadi ya sifatnya Desa Siaga ini adalah bersifat kewilayahan, Jadi desa, kepala desa, ataukah lurah itu harus bertanggung jawab kepada masyarakatnya agar tetap terhindar dari TBC,” katanya kepada RRI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....