Polsek Mamajang Amankan Pelaku Pencutian Sepeda Motor

  • 04 Feb 2026 16:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Tim Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar,  diback up  Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan Masyarakat, Rabu (4/02/2026).

Pelaku Pencurian sepeda motor yang ditangkap Tim Resmob Polsek Mamajang  inisial R alias Ci (19 tahun) ditangkap di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman.

Kasus curanmor tersebut kata AKP Alim Bahri Usman  terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Veteran Selatan Lorong 2, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban sebelumnya memarkir sepeda motor miliknya di pekarangan rumahnya sekitar pukul 19.00 Wita dalam keadaan terkunci. Namun saat bangun pada waktu subuh, sepeda motor korban  sudah tidak berada di tempatnya.

Adapun sepeda motor yang dicuri pelaku lelaki Ci adalah Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DD 3124 XCT mengakibatkan  korban mengalami kerugian sebesar Rp12.038.000.

AKP Alim Bahri Usman mengungkapkan Pelaku CI berhasil ditangkap  setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban kemudian digelandang ke Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

AKP Alim Bahri Usman mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengamanan kendaraan sepeda motor saat diparkir agar di tempat yang aman  guna mencegah tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....