Oprasi Keselamatan Pallawa 2026, Polrestabes Makassar Sosialisasi ke Sekokah

  • 03 Feb 2026 17:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Kota Makassar – Hari kedua Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar Police Goes to Schooldi MAN 2 Model Makassar, Selasa, 3 Februari 2026. Police Goes to School dilaksanakan  Satuan Lalulintas dalam rangka sosialisasi Operasi Keselamatan kepada para pelajar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas sejak dini.

Police Goes to Schooldi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaini, memberikan edukasi kepala pelajat  terkait keamanan, ketertiban, serta peraturan lalu lintas kepada para siswa dan siswi MAN 2 Makassar.

AKBP A. Husnaini menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan selama dua pekan, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. “Harapannya, para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar AKBP A. Husnaini.

Police Goes to Schooldi bertujuan untuk memberikan imbauan serta penyuluhan kepada pelajar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat berkendara di jalan raya. “Kami mengajak para pelajar untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu-rambu. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Kasat Lantas AKBP Andi Husnaeni   menjelaskan  terdapat 9  jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan, yaitu:

1.Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan (knalpot brong).

2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk over dimensi dan over loading.

3. Kendaraan bermotor peribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan atau strobo tidak sesuai peruntukannya.

4.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi.

5. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai angkutan atau travel ilegal.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7.Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

AKBP Andi Husnaeni berharap para pelajar dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta turut berperan aktif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Makassar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....