Lima Tahapan Tradisi Melamar dalam Budaya Bugis

  • 27 Jun 2025 16:21 WIB
  •  Makassar

KBRN Makassar: Tradisi dalam budaya Bugis bukan sekadar serangkaian upacara, tetapi merupakan warisan nilai dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Salah satu tradisi penting dalam siklus kehidupan masyarakat Bugis adalah prosesi mappetuada atau lamaran pernikahan. Dalam Obrolan Mozaik Budaya di Pro 4 RRI Makassar ( Kamis 26/6/2025) bersama Ketua Departemen Sastra Daerah FIB Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Gusnawaty, M.Hum, dijelaskan secara mendalam lima tahapan utama dalam tradisi lamaran Bugis di Sulawesi Selatan.

“Setiap tahapan dalam proses melamar tidak hanya simbolik, tetapi sarat makna sosial, spiritual, dan budaya,” ungkap Prof. Gusnawaty.

Berikut lima tahapan utama lamaran suku bugis menurut Prof Gusnawaty :

1. Mammanu Manu.

Tahap awal dalam prosesi pernikahan adat Bugis-Makassar, yang merupakan seni mencari informasi/ penyelidikan terhadap calon pengantin wanita oleh pihak keluarga laki-laki. Dalam tradisi ini, keluarga laki-laki akan mencari tahu lebih dalam mengenai calon pengantin wanita, termasuk statusnya, latar belakangnya, dan apakah ia sudah dilamar oleh orang lain. 

2. Mabbaja Laleng

Ini adalah tahapan di mana keluarga pihak laki-laki, melalui seorang utusan yang dipercaya (biasanya orang yang disegani), mendatangi keluarga pihak perempuan untuk menyampaikan niat baik untuk meminang. Tujuannya adalah untuk "membuka jalan" atau memulai pembicaraan terkait rencana pernikahan, sekaligus menyelidiki kesiapan pihak perempuan. 

3. Lettu’

Lettu’ mengacu pada tahap penyampaian lamaran atau permohonan resmi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. "lettu'" dalam konteks lamaran Bugis adalah tahap awal dari rangkaian prosesi pernikahan yang menandai dimulainya prosesi peminangan secara resmi. Lettu’ ( sampai) artinya melamar atau menyampaikan lamaran atau meminang yang dilakukan oleh salah seorang atau masing-masing duta dari kedua belah pihak untuk berdialog dan waktu melamar belum melibatkan banyak orang. Biasanya paling banyak 3-5 orang dari masing-masing pihak termasuk kedua duta.

4. Mappettu ada

Mappettu ada Artinya mengambil keputusan bersama segala sesuatunya yang akan dilaksanakan, termasuk kesepakatan duta terdahulu dan selanjutnya kesepakatan waktu itu mengenai :

1. SOMPA atau SUNRANG yaitu Mahar atau mas kawin, sebagai hukum syariah.

2. DOI MENRE' = BALANCA.Artinya Uang naik, sebagi hukum adat.

3. LEKO' atau ALU' = KALU = ERANG-ERANG = TIWI-TIWI. Artinya bawaan atau seserahan. dalam bahasa Bugis Bone disebut " Passuro' atau Mita " yang diantar sewaktu hari pelaksanaan akad nikah.

4. ACCATAKENG. Artinya biaya pencatatan pada penghulu.

5. PAKEANG BOTTING. Artinya busana pengantin yang akan disepakati.

6. TONANGENNA. Artinya kendaraan yang dibutuhkan dari kedua belah pihak.

5. Botting.

Dalam konteks lamaran adat Bugis, "botting" merujuk pada prosesi pernikahan secara keseluruhan, bukan hanya pada acara lamaran itu sendiri. Istilah "botting" dalam bahasa Bugis berarti "menikah". 

Jadi pelaksanaan hari " H " seperti :

a. Mappapenning atau Mappaenre' Botting. Artinya mengantar calon pengantin laki-laki ke rumah calon pengantin perempuan untuk melaksanakan akad nikah.

b. Akkalabinengenna. Artinya akad nikah

c. Mapparola. Artinya  sesudah akad nikah, pengantin perempuan bersama pengantin laki-laki diantar kerumah pengantin laki-laki.

d. Aggaukeng. Artinya pelaksanaan pesta atau resepsi dari kedua belah pihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....