Polisi Ungkap Pelaku Pembusuran Anak Dibawah Umur

  • 29 Mei 2025 01:55 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S IK, M. Si,, mengungkap pelaku Kasus pembusuran yang terjadi di Depan SMPN 12 Jl. P. kemerdekaan 8 Tamalanrea Makassar terhadap korban masih di bawah umur. Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka sedangkan 3 orang lainnya masih saksi.

Kombes Pol Arya perdana mengatakan, kasus pembusuran ini terjadi pada Hari Selasa (27/5/2025) pukul 21.30 wita didepan SMPN 12 Makassar Jl P. kemerdekaan VIII Tamalanrea. Korban masih dibawah umur atas nama AKR (15) Warga Tamalanrea Jaya yang mengalami luka goresan/tusuk pada bagian punggung akibat terkena anak busur

Kasus bermula lanjut Kombes Pol Arya Perdana karena adanya kesalapahaman yang terjadi antara korban AKR dengan lelaki DD di TKP, saat DD memanggil JRY temannya dan pelaku lainnya kemudian melakukan pembusuran kepada korban lalu melarilan diri.

"Kemudian Anggota yang menerima informasi mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan di TKP, anggota menuju ke rumah para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JRY berteman 3 orang di Jalan Ujung Bori Kompleks Aditarina Bitowa Manggala, " Ujar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (28/5/2025) malam.

Di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) batang anak busur, 2 (Dua) buah pelontar busur, dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor yang digunakan pelaku dan selanjutya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan untuk hasil pemeriksaan saat ini, Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka sedangkan 3 orang lainnya masih saksi.

"Pasal yang disangkakan adalah Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa ijin yang sah sesuai pasal 80 Ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentanb perlindungan anak Jo pasal 2 ayat (1) UU daritat No 12 tabun 1951, LN No 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara," ucap Kombes Pol Arya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....