Penerbitan SIM Satlantas Polres Gowa Libur Selama Cuti Bersama
- 27 Mar 2025 21:58 WIB
- Makassar
KBRN, Gowa: Himbauan Satlantas Polres Gowa terkait pengurusan Penerbitan SIM Libur pada 28-29 Maret dan 31 Maret - 7 April 2025. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, pada Selasa (25/3/2025), mengumumkan bahwa pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan libur pada 28-29 Maret 2025, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan 31 Maret - 7 April 2025, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menyampaikan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret - 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 8-15 April 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami memberikan toleransi kepada masyarakat yang SIM-nya habis pada masa libur ini agar bisa diperpanjang setelah pelayanan kembali dibuka. Namun, jika tidak diperpanjang dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar IPTU Bahrul.
Satlantas Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa libur agar menghindari antrean. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Satlantas Polres Gowa atau mendatangi langsung layanan SIM terdekat.
Dimana Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....