Anggota Komplotan Geng Motor Penyerangan Warkop Ditangkap Polisi
- 12 Jan 2025 14:18 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Tim Jatanras Polrestabes Makassar memback up Polsek Tallo mengamankan 3 orang pelaku penyerangan warung kopi (Warkop) di Jalan Ade Irma, Kecamatan Tallo Kota Makassar yang terjadi Kamis (9/1/2025) malam. Tiga orang anggota masing – masing MAR (21), AF (20) dan MAK (16) ditangkap saat tengah nongkrong di Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (19/1/2025.
Kasat Rerkrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan penyerangan yang dilakukan sekelompok pengendara sepeda motor terhadap warkop di Kecamatan Tallo. Sebanyak 9 orang mengendarai sepeda motor berboncengan menggunakan busur panah dan langsung menyerang pengunjung warkop.
“ Komplotan pelaku penyerangan warkop di Kecamatan Tallo sebanyak sembilan orang memiliki peran masing – masing ada yang membonceng temannya dan ada yang sebagai eksekutor mengancam panah busur ke pengunjung warkop,” Ujar AKBP Devi Sujana.
Dari sembilan orang komplotan pengendara sepeda motor yang menyerang warkop, tiga orang sudah ditangkap kata AKBP Devi Sujana. Motif penyerangan yang dilakukan para pelaku ada salah satu pelaku berselisih dengan pengunjung wargkop, sehingga kemudian mereka melakukan penyerangan ke warkop sekitar pukul 02.15 WITA membuat panic para pengunjung warkop kemudian ada yang berusaha menlindungi dirinya dengan kusi.
“Para pelaku ini mengaku hanya iseng – iseng melakukan penyerangan ke warkop untuk membuat ketakutan dan ada juga pelaku berselisih dengan pengunjung warkp sehingga mereka mendatangi warkop dan melakukan pengancaman,”Ucap AKBP Devi Sujana.
“Ada sekitar tujuh orang melakukan penyerangan ke dalam warkop, mengancam busur terhadap pengunjung namun tidak dan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan teridentifikasi dari Sembilan orang yang melakukan penyerangan kemudian dilakukan menyelidikan lalu dilakukan penangkapan tiga orang pelaku,” Tambah Devi.
Menurut AKBP Devi Sujana para pelaku melakukan pengancaman mengunakan senjata tajan busur dan pencurian dengan kekerasan karena mereka mengambil gitar di dalam warkop, sehingga ketiga pelaku yang ditangkap dijerat pasal pengancaman menggunakan senjata tajam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....