LP2M UIN Alauddin Makassar Gelar Sosialisasi Hak Paten
- 17 Okt 2024 15:56 WIB
- Makassar
KBRN,Makassar : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan sosialisasi mengenai hak paten pada Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Senat, Lantai IV Rektorat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait perlindungan kekayaan intelektual bagi dosen dan peneliti di lingkungan kampus.
Acara ini dihadiri oleh sivitas akademika UIN Alauddin, termasuk para Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan Sekretaris Program Studi dari berbagai fakultas. Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhannis, membuka secara resmi kegiatan ini, sekaligus menyampaikan pentingnya perlindungan hak paten bagi karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti.
“Karya intelektual yang dihasilkan oleh para dosen dan peneliti di perguruan tinggi harus dilindungi dengan baik melalui hak paten. Ini adalah salah satu cara agar hasil penelitian dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi masyarakat maupun pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri,” ujar Prof. Hamdan.
| Baca juga: Gemar Membaca Antar Findi Lovely Berprestasi |
Ketua LP2M, Dr. Rosmini Amin, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan wawasan mengenai prosedur pengajuan hak paten serta pentingnya pendaftaran hak paten bagi hasil karya ilmiah dan inovasi yang dihasilkan oleh para akademisi UIN Alauddin.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para dosen dan peneliti tidak hanya memahami manfaat dan pentingnya hak paten, tetapi juga memperoleh panduan praktis tentang cara mengajukan permohonan hak paten untuk melindungi hasil penelitian mereka.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap lebih banyak dosen dan peneliti di UIN Alauddin akan mendaftarkan karya intelektual mereka, baik berupa produk inovasi, teknologi, maupun hasil penelitian bernilai komersial yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan," kata Dr. Rosmini.
Sebagai narasumber utama, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Drs. Slamet Riyadi memberikan pemaparan mendalam terkait proses pengajuan hak paten. Ia menjelaskan prosedur yang harus ditempuh mulai dari pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga pemeriksaan dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Hak paten adalah bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual seseorang atau sekelompok orang, yang bertujuan melindungi hak eksklusif penemu atas invensi mereka," jelas Drs. Slamet.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan akan semakin banyak dosen UIN Alauddin yang berinisiatif mendaftarkan karya mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memaksimalkan manfaat dari inovasi yang dihasilkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....