Ombudsman Sulsel Cek Posko Pengaduan THR 2026
- 14 Mar 2026 15:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan terhadap Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di sejumlah instansi layanan ketenagakerjaan di Kota Makassar.
Pemantauan yang dilakukan melalui Keasistenan Pencegahan itu berlangsung pada 9–13 Maret 2026 dengan menyasar beberapa instansi, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan Posko THR benar-benar berfungsi sebagai ruang pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan responsif bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Pemantauan ini kami lakukan untuk memastikan Posko THR berjalan optimal sebagai sarana pengaduan bagi pekerja. Dengan begitu, setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” ujar Ismu Jumat 13 Maret 2026.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan pelaksanaan Posko THR, mekanisme penerimaan dan pencatatan laporan pengaduan, hingga sistem tindak lanjut terhadap setiap laporan yang masuk.
Selain itu, tim Ombudsman juga mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun hambatan regulasi dalam pengawasan ketenagakerjaan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pengaduan tahun 2023–2025 yang masih berstatus dalam proses atau mengalami penundaan penyelesaian.
Menurut Ismu, keberadaan Posko THR menjadi instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah pekerja benar-benar mendapatkan akses pengaduan yang mudah, apakah laporan mereka ditangani secara serius, dan apakah ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait. Prinsipnya, hak pekerja atas THR harus terlindungi,” jelasnya.
Ombudsman Sulsel juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi layanan perizinan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman berharap Posko THR dapat berfungsi maksimal sebagai ruang pengaduan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh para pekerja, sekaligus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....