Transformasi Sosial Melalui Zakat Fitrah dan Mal
- 12 Mar 2026 21:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Memasuki Hari ke-22 Ramadan 1447 H, Kembali Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar menghadirkan Forum Ramadan Kamis, 12 Maret 2026. Forum Ramdhan ini diisi oleh Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, S.Ag., M.Ag. dengan mengangkat tema krusial, Zakat dan Transformasi Sosial, menitik beratkan pada kemudahan serta kewajiban setiap individu muslim dalam berzakat. Forum Ramadahan ini, terselnggara atas Kerjasama RRI Makassar dengan dompet Dhuafa Sulawesi Selatan.
Dalam Tausiahnya yang disiararkan melalui pro 1 dan pro 4 RRI Makassar, Prof. Shuhufi menjelaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen transformasi sosial yang sangat inklusif. Berbeda dengan zakat mal (harta) yang memiliki batasan harta tertentu (nisab), zakat fitrah memiliki ukuran mampu yang sangat mendasar. Zakat fitrah itu ukurannya adalah kemampuan untuk makan di hari raya. Jika di rumah sudah tersedia makanan untuk Idulfitri, maka seseorang sudah dianggap istitha'ah atau mampu," ujar Prof. Shuhufi.
Ia memberi contoh sederhana, jika sebuah keluarga dengan empat anggota memiliki ketersediaan beras yang cukup untuk hari lebaran, maka hukum wajib zakat fitrah sudah jatuh kepada mereka. Di Makassar, besaran zakat ini telah dikonversi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam beberapa tingkatan nominal uang, menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.Seiring perkembangan zaman dan profesi yang kini didominasi sektor jasa bukan lagi sekadar bertani atau berdagang, para ulama telah berijtihad bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang.
"Dulu mata pencaharian hanya bertani dan berdagang. Sekarang dunia jasa berkembang pesat. Maka, masyarakat bisa dengan mudah menyalurkan zakatnya melalui lembaga seperti Dompet Dhuafa, bahkan melalui transfer perbankan jika terkendala waktu," tambahnya.
Hal menarik lainnya yang dibahas adalah batasan waktu kewajiban zakat bagi mereka yang lahir maupun wafat di bulan suci, Anak yang lahir sebelum khatib Idulfitri naik ke mimbar (termasuk lahir di malam takbiran) wajib dizakatkan oleh orang tuanya. Sementara Seseorang yang sempat mendapati waktu Ramadan (misalnya wafat setelah Magrib di malam pertama Ramadan) tetap wajib ditunaikan zakat fitrahnya oleh ahli waris melalui harta yang ditinggalkan.
Terkait zakat mal, Prof. Shuhufi mencatat fenomena positif di masyarakat Indonesia. Meski zakat harta bergantung pada masa kepemilikan satu tahun (haul), banyak masyarakat yang lebih nyaman menghitung neraca keuangan keluarga dan menunaikan zakat malnya di bulan Ramadan untuk mengejar keberkahan yang berlipat ganda.
Melalui Forum Ramadan ini, RRI dan Dompet Dhuafa berharap masyarakat semakin memahami bahwa zakat adalah jembatan solidaritas yang nyata, sekaligus bentuk syukur atas nikmat napas di bulan Ramadan.