Mengenal Peran Zakat Sebagai Pilar Keseimbangan Struktur Sosial
- 12 Mar 2026 12:13 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Zakat bukan sekadar rukun Islam yang bersifat ritualistik atau filantropi individual. Dalam perspektif yang lebih luas, zakat adalah instrumen ekonomi syariah yang dirancang untuk melakukan intervensi struktur sosial guna menciptakan keadilan dan keseimbangan ekonomi.
Muballigh, Ust. Muhammad Shuhufi d mengemukakan bahwa istilah zakat sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Meskipun dalam Al Quran ada makna lain seperti menggunakan istilah sedekah, infak, wakaf dan zakat itu sendiri. Dalam penjelasan kitab fiqih kemudian dibedakan karena perbedaan fungsi dan tujuan.
Olehnya itu dikatakan, dalam tataran praktik, pemberian dalam bentuk hukum wajib istilah fiqihnya disebut zakat. Sementara itu, pemberian dalam bentuk sunnah tidak mengikat disebut sedekah, infak, dan wakaf.
“Jangan sampai banyak yang bersedekah tetapi tidak berzakat. Ini sama halnya banyak shalat sunnah tapi shalat wajib ditinggalkan” jelas Shuhufi, dalam Forum Ramadan RRI, Kamis, 12 Maret 2026.
Zakat merupakan ibadah wajib. Terdapat 2 zakat yang diwajibkan yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Dikatakan, zakat memiliki peranan dalam kehidupan. Yaitu, zakat untuk membersihkan harta yang dimiliki dan mensucikan orang yang memiliki harta.
Surah At-Taubah ayat 103 menerangkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Peranan lain dari zakat yaitu bertumbuh. Dalam kalkulasi Al Quran, zakat, infak, sedekah, dan wakaf itu berkembang. Bahkan setelah orang yang berzakat meninggal dunia, pahala yang diperoleh mash terus mengalir. Yang terakhir, zakat itu mendatangkan berkah bagi siapapun yang melakukan.