Kemenag Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik

  • 10 Mar 2026 12:02 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, MAKASSAR - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan program Masjid Ramah Pemudik sebagai bagian dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk memastikan para pemudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi mendapatkan layanan keagamaan dan fasilitas umum yang memadai selama perjalanan panjang mereka pulang ke kampung halaman.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid dan musala, khususnya yang terletak di jalur-jalur mudik utama, memiliki peran strategis melampaui fungsi ibadah semata. Dalam konteks arus mudik yang melibatkan puluhan juta perjalanan setiap tahunnya, masjid dapat menjadi titik singgah yang nyaman, aman, dan bermartabat bagi para pemudik beserta keluarga mereka.

Delapan Layanan Wajib bagi Pemudik

Surat edaran ini merinci delapan layanan yang harus disediakan oleh pengelola masjid dan musala di jalur mudik. Pertama, membuka akses masjid dan musala selama 24 jam penuh sepanjang periode arus mudik dan arus balik. Kedua, menjaga keamanan lingkungan masjid beserta area parkir kendaraan pemudik.

Ketiga, menyediakan ruang layanan kesehatan untuk menangani pemudik yang membutuhkan pertolongan medis ringan di tengah perjalanan. Keempat, memastikan kebersihan lingkungan, toilet, dan tempat wudu, sekaligus menjamin ketersediaan air bersih. Kelima, menyediakan fasilitas pengisian daya baterai atau charging station bagi ponsel dan perangkat komunikasi lainnya kebutuhan yang semakin krusial di era mobilitas digital saat ini.

Keenam, menyediakan area atau tempat beristirahat yang layak bagi pemudik dan keluarga yang membutuhkan waktu untuk melepas lelah. Ketujuh, menyediakan sarana pusat informasi yang mudah diakses, termasuk informasi kondisi lalu lintas, rute alternatif, dan layanan darurat. Kedelapan, menyediakan air minum dan makanan ringan gratis atau terjangkau bagi para pemudik.

Perguruan Tinggi Keagamaan Ikut Dilibatkan

Program ini tidak hanya melibatkan pengelola masjid dan musala. Surat edaran juga mengimbau Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di seluruh Indonesia untuk turut berpartisipasi dengan menyediakan layanan kesehatan bagi pemudik. Layanan tersebut dapat diselenggarakan di kampus masing-masing, melalui pendirian posko kesehatan, dan/atau melalui kerja sama dengan masjid dan musala terdekat.

Langkah ini mencerminkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada termasuk infrastruktur kampus perguruan tinggi keagamaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan perjalanan jutaan pemudik.

Pendataan, Penilaian, dan Apresiasi Masjid Terbaik

Kementerian Agama tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga membangun sistem akuntabilitas yang terstruktur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi diwajibkan melakukan pendataan dan pelaporan pelaksanaan layanan masjid ramah pemudik melalui formulir yang telah disediakan. Data yang dikumpulkan mencakup jumlah pengunjung dan pemudik yang memanfaatkan fasilitas masjid selama periode arus mudik maupun arus balik.

Lebih jauh, Kanwil Kemenag Provinsi juga diberikan mandat untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja layanan tiap masjid dan musala. Penilaian tersebut mencakup enam aspek: kesiapan dan aksesibilitas 24 jam, ketersediaan serta kelengkapan fasilitas layanan pemudik, tingkat kebersihan dan keamanan, inovasi serta praktik terbaik dalam pelayanan, jumlah pemudik yang terlayani, serta kelengkapan administrasi dan dokumentasi pelaporan.

Berdasarkan hasil penilaian dari seluruh provinsi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan memberikan apresiasi resmi kepada masjid dan musala yang berhasil menunjukkan kinerja dan pelayanan terbaik. Pemberian apresiasi ini diharapkan menjadi insentif sekaligus motivasi bagi pengelola masjid untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Imbauan bagi Para Pemudik

Surat edaran juga menyampaikan imbauan langsung kepada para pemudik. Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1447 H diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku, dan tetap memenuhi kewajiban syariat Islam selama perjalanan.

Saat singgah di masjid atau musala, para pemudik juga diingatkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan fasilitas yang tersedia. Tak kalah penting, pemudik diimbau untuk menjaga kesopanan dalam berpakaian saat berada di lingkungan masjid dan musala selama periode arus mudik berlangsung.

Program Masjid Ramah Pemudik ini merupakan wujud nyata transformasi fungsi masjid sebagai pusat pelayanan umat yang tidak hanya melayani kebutuhan spiritual, tetapi juga hadir memberikan solusi bagi kebutuhan sosial dan kemanusiaan masyarakat khususnya dalam momen mudik Lebaran yang menjadi tradisi tahunan bangsa Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....