Negara Ini Terapkan Sanksi Penjara Bagi Pelanggar Puasa

  • 10 Mar 2026 09:36 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang sengaja tidak berpuasa di tempat umum selama bulan Ramadan. Berdasarkan regulasi setempat, setiap individu yang tertangkap tangan makan atau minum secara terbuka di siang hari dapat dijatuhi hukuman fisik.

Aturan ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan yang wajib dijalankan oleh umat Islam sesuai syariat. Mengutip laporan Arab Times, pelanggaran aturan puasa di depan umum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi penjara hingga satu bulan atau denda mencapai 100 dinar, yang setara dengan Rp5 juta. Pemerintah setempat tidak segan untuk menerapkan kombinasi hukuman penjara sekaligus denda uang bagi pelanggar yang dinilai melakukan tindakan provokatif.

Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, otoritas keamanan Kuwait telah membentuk satuan tugas khusus yang berpatroli di berbagai titik strategis. Pengawasan ketat juga dilakukan melalui pemasangan kamera pengintai atau CCTV di area pasar, pusat perbelanjaan, hingga lingkungan sekitar masjid.

Langkah ini diambil untuk memantau aktivitas masyarakat dan mendeteksi adanya pelanggaran hukum puasa secara real-time di ruang publik. Tidak hanya Kuwait, negara tetangga seperti Oman juga menerapkan aturan serupa yang sangat ketat terhadap perilaku berbuka puasa di depan umum.

Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kerajaan Oman, tindakan mengonsumsi makanan atau minuman di siang hari Ramadan adalah perbuatan ilegal. Pelanggar di negara tersebut terancam hukuman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan dengan regulasi yang berlaku di Kuwait.

Di Oman, seseorang yang kedapatan membatalkan puasa di tempat umum dapat dipenjara minimal selama 10 hari hingga maksimal tiga bulan. Aturan ini berlaku untuk konsumsi segala jenis zat yang dapat membatalkan puasa, tanpa terkecuali, selama jam operasional ibadah berlangsung.

Ketegasan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial serta menghormati mayoritas penduduk yang sedang menjalankan rukun Islam ketiga tersebut. Fenomena tidak menjalankan puasa secara sengaja atau yang sering disebut "mokel" di Indonesia, memang menjadi isu sensitif di negara-negara Teluk.

Bagi para pendatang atau wisatawan asing, pemahaman mengenai hukum lokal ini sangat penting guna menghindari masalah hukum yang serius selama berkunjung. Penghormatan terhadap norma agama dan budaya setempat menjadi syarat mutlak yang harus ditaati oleh siapa pun yang berada di sana.

Secara teologis, perintah puasa Ramadan telah ditegaskan Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183 sebagai kewajiban bagi setiap orang beriman. Namun, di negara-negara Timur Tengah, kewajiban agama tersebut diperkuat dengan instrumen hukum negara untuk menjaga kemaslahatan bersama.

Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadan dapat tetap terjaga dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....