Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
- 26 Feb 2026 19:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan dengan menahan diri dari hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain menahan lapar dan haus, puasa juga menuntut pengendalian diri dari perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami apa saja yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Apa Saja yang dapat Membatalkan Puasa?
Dikutip dari laman rumahzakat.org, berikut beberapa hal yang secara umum disepakati para ulama sebagai pembatal puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka puasanya batal. Namun jika lupa, lalu teringat dan segera berhenti, puasanya tetap sah.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa orang yang lupa makan atau minum saat berpuasa hendaknya melanjutkan puasanya karena itu adalah rezeki dari Allah.
2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa yang paling berat konsekuensinya. Selain wajib mengganti puasa (qadha), pelakunya juga dikenai kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
Jika mani keluar karena perbuatan yang disengaja seperti onani atau rangsangan fisik yang dilakukan sendiri, maka puasa batal. Namun jika keluar karena mimpi (ihtilam), puasa tetap sah karena terjadi di luar kendali.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Tetapi jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.
5. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal meskipun itu terjadi beberapa menit sebelum maghrib. Ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.
6. Hilang Akal atau Pingsan Sepanjang Hari
Jika seseorang kehilangan kesadaran sepanjang hari sejak fajar hingga maghrib, maka puasanya tidak sah. Namun jika masih sadar walau hanya sebagian waktu, puasanya tetap sah.
7. Murtad (Keluar dari Islam)
Keluar dari Islam membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa. Jika seseorang kembali masuk Islam, ia wajib mengganti puasanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....