Kejati Sulsel Bongkar Strategi Kawal ASN tanpa Takut Kriminalisasi
- 26 Feb 2026 08:55 WIB
- Makassar
RI.CO.ID, Makassar - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan. Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus hukum di daerah, pesan yang disampaikan kali ini terasa berbeda: kejaksaan ingin hadir sebagai mitra strategis bagi ASN, bukan momok yang menakutkan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan integritas bagi para ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menekankan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal dikutip, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan RI saat ini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System yang memberi sinyal dini potensi penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan yang dijalankan ASN.
Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjut Ferizal, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan kejaksaan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum atau dipenjara, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara dan terjaminnya kelancaran proyek strategis untuk kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan memberi rasa aman bagi ASN agar berani berinovasi tanpa dibayangi ketakutan berlebihan selama tetap berada dalam koridor hukum.
Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith). Penekanan ini penting, mengingat tidak sedikit ASN yang ragu mengambil keputusan strategis karena khawatir berujung pada persoalan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan bahwa ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.
Dalam pemaparannya, Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Dengan kata lain, tidak semua kekeliruan yang dilakukan ASN otomatis masuk ranah pidana.
Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pendekatan ini menjadi garis tegas agar ASN yang bekerja profesional tidak merasa disamakan dengan pelaku korupsi yang memang memiliki unsur kesengajaan.
Kebijakan tersebut selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023, yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Meski demikian, Ferizal menegaskan adanya pengecualian, yakni apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif yang secara nyata merugikan keuangan negara.
Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yaitu Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Skema ini dirancang agar ASN mendapatkan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ferizal juga mengungkapkan sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti bahwa sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ. Data ini menjadi pengingat keras bahwa penguatan integritas ASN di daerah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap semangat Ramadhan tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga fondasi moral bagi ASN dalam mengawal pembangunan daerah secara bersih dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....