Sikat Gigi saat Puasa: Membatalkan atau Tidak?

  • 14 Feb 2026 06:49 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Masalah kebersihan mulut sering kali menjadi dilema bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa

Secara garis besar, para ulama sepakat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada pasta gigi atau air yang tertelan ke dalam tenggorokan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum keutamaan atau tingkat anjuran melakukannya, terutama terkait waktu pelaksanaannya.

Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, sikat gigi makruh Setelah Zuhur,karena bagi Mazhab Syafi'i dan Hambali, terdapat batasan waktu dalam menjaga aroma mulut. Dimana batas waktu untuk sikat gigi Makruh (sebaiknya ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan) Setelah memasuki waktu Dzuhur hingga berbuka.

Dengan Alasan bahwa Pandangan ini merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak kasturi. Menyikat gigi setelah tengah hari dianggap menghilangkan tanda ibadah tersebut. Dan sikat gigi Sebelum Dzuhur Diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.

Di sisi lain, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar terkait aktivitas ini Hukumnya Mubah (Boleh dilakukan secara mutlak) sebagaimana dikutip dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, menjelaskan bahwa menyikat gigi dipandang sebagai bagian dari menjaga kebersihan yang tidak dilarang dalam syariat puasa, baik dilakukan pagi hari maupun sore hari, dengan Catatan.

Meskipun boleh, tetap ada peringatan keras agar berhati-hati jangan sampai ada material (air/pasta gigi) yang tertelan secara sengaja. Meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum makruh atau mubah, keempat mazhab sepakat mengenai hal yang membatalkan Jika saat menyikat gigi terdapat air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan secara sengaja ke dalam tenggorokan, maka puasa tersebut batal. Jika tidak sengaja, maka ada rincian lebih lanjut, namun sangat disarankan untuk ekstra hati-hati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....