Selamatkan Rp9,17 Miliar Potensi Kerugian dari Rokok Ilegal

  • 06 Sep 2024 07:00 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sejak Januari hingga 31 Juli 2024 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,17 Miliar dari peredaran rokok ilegal. Setidaknya ada 9,32 juta batang rokok illegal telah ditindak.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok illegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar. Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok illegal.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup siginifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 juta batang rokok illegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar. Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok illegal dengan kerugian negara capai Rp9,17 miliar,” katanya dalam rilis kinerja APBN regional Sulawesi Selatan, Rabu (21/8/2024) lalu.

Jika dihitung total kerugian dalam sebulan dari Juni ke Juli saja, potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kehadiran rokok ini senilai Rp2,09 miliar. Hal yang sama juga pada jumlah batang rokok yang ditindaki terjadi peningkatan signifikan, dari Juni ke Juli jumlah yang ditindaki sekitar2.24 juta batang rokok.

Alimuddin Lisaw mengatakan diluar penindakan rokok ilegal, penerimaan Kepabeanan & Cukai hingga Juli 2024 mencapai Rp256,98 Miliar atau 60,30% dari target tahun 2024 sebesar Rp426,18 Miliar.

Capaian penerimaan ini ditopang oleh peningkatan penerimaan Bea Masuk yang signifikan sebesar 49,07% (yoy) akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam, dan Bea Keluar sebesar 74,38% (yoy). “Sebagai kompensasi pemenuhan permintaan yang sempat tertunda akibat tingginya harga ekspor kakao,” ujarnya.

Sementara itu, penerimaan Cukai tumbuh negatif 22,28% (yoy) pengaruh dari produksi tembakau yang terkoreksi 25,35% (yoy). Hal ini disebabkan adanya penyesuaian tarif cukai pada tahun 2024.

Lebih lanjut untuk penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hingga Juli 2024 terkoreksi 14,22%. Kebijakan kenaikan tarif cukai HT Tahun 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulawesi Selatan sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat.

“Penindakan atas barang NPP yang meningkat tajam diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Sosiolog Anshar Aminullah mengatakan dalam paradigma perilaku sosial masyarakat, secara nyata dapat dilihat bahwa selain karena tingkat konsumsi rokok yang cukup tinggi dan pengetahuan yang masi minim terhadap legalisasi cukai resmi, membuat ketelitian dalam membeli tidak menjadi hal yang penting. Harga yang lebih murah tentu menjadi pertimbangan utama dibanding kesadaran terhadap pajak yang masuk ke pemerintah.

Hal ini kata Anshar Aminullah juga menjadi kontradiktif saat kampanye kesehatan bebas rokok itu tidak disertai kenaikan harga rokok secara signifikan. “Sebab kenaikan karga yang signifikan jelas membuat konsumsi rokok resmi akan berkurang drastis. Itupun harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas atas beredarnya rokok ilegal ini,” jelasnya.

Kesadaran rendah terhadap pajak dan keinginan tinggi mengkonsumsi rokok dibawah harga adalah fakta empiris yang harus kita akui, pajak dari rokok belum menjadi kesadaran kolektif setiap individu seperti halnya rokok dapat menyebabkan penyakit serius.

“Sehingga tak ada jalan lain memang selain pemerintah lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas bagi pengedar rokok ilegal, meskipun kita sadar ini menjadi hal yang tidak mudah,” jelasnya.

Angka terus meningkat

Bea Cukai Makassar laksanakan kegiatan operasi gempur rokok ilegal di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan. (dok: beacukai.go.id)

Pada awal tahun, pihak Bea Cukai secara mengejutkan berhasil mengamankan sebanyak 1.18 juta batang rokok ilegal, bahkan jika dibantingkan bulan pada tahun sebelumnya meningkat derastis hingga 347.9 % (yoy). Adapun nilai barang diperkirakan senilai Rp 1.50 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.3 milar.

Lalu pada Februari, kembali terjadi peningkatan dibandingkan bulan sebelumya, yakni sebanyak 1.98 juta batang rokok ilegal, dibandingkan dengan data bulan pada tahun sebelumnya meningkat sebanyak 207.3 % (yoy). Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari rokok ilegal pada bulan kedua ini capai Rp 2.05 miliar dengan nilai barang sekitar Rp 3.01 miliar.

Tercatat hingga Mei 2024, 5,57 juta batang rokok illegal telah ditindak, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,08 Miliar dan potensi kerugian negara Rp5,57 Miliar, lanjut Juni 2024, Bea Cukai kambali meninadak 7,08 juta batang rokok illegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,32 Miliar dan potensi kerugian negara Rp7,08 Miliar, serta data terakhir yang dirilis pada Juli 2024, 9,32 juta batang rokok illegal telah ditindak Bea Cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 Miliar dan potensi kerugian negara Rp9,17 Miliar.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Bahkan 7,4 persen dari 70 juta merupakan perokok berusia 10-18 tahun.

Dengan tingginya jumlah tersebut, bukan tidak mungkin menjadi salah satu alasan munculnya rokok ilegal di pasaran. Bahkan pada tahun 2023 secara nasional pihak Bea Cukai berhasil menindaki sebanyak 253,7 juta batang rokok ilegal. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....