Badiklat Kejaksaan RI Latih 200 Jaksa Pembaharuan KUHP/KUHAP

  • 06 Okt 2026 11:04 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia membuka Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Upacara pembukaan ini diselenggarakan di Sentra Diklat Makassar, Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso.

Turut hadir menyambut rombongan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel. Kapusdiklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan, pembaharuan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, baik dari aspek penguasaan norma baru maupun implementasinya di lapangan. Dikatakan Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis para Jaksa, menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum, serta mengidentifikasi potensi permasalahan dalam implementasi aturan baru.

Peserta pelatihan di Makassar berjumlah 200 orang yang dibagi ke dalam 4 kelas, di mana masing - masing kelas diisi oleh 50 peserta. Para peserta merupakan para Jaksa yang bertugas di bidang tindak pidana umum, mencakup unsur Kasi Pidum, Kasubsi, hingga Jaksa Fungsional dari 9 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yaitu Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Sultra, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat, akan berlangsung selama 5 hari.

Kurikulum dan metode pembelajaran dirancang secara komprehensif, memadukan aspek normatif teoritis dengan studi kasus praktis, best practice, serta pembahasan persoalan aktual. Guna menjaga keseimbangan materi, tenaga pengajar dihadirkan dari berbagai unsur, mulai dari akademisi Universitas Hasanuddin, praktisi dari Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga widyaiswara Badiklat Kejaksaan RI.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, dalam arahannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, melainkan wadah membangun persamaan persepsi. Pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi agar materi yang diberikan benar-benar aplikatif dan relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi Jaksa di lapangan.

"Pendidikan dan pelatihan ini bukan hanya mempelajari pasal demi pasal tapi juga persamaan persepsi," tegas Harli Siregar.

Para peserta untuk memanfaatkan kehadiran para pengajar profesional guna menjawab tantangan pembaharuan hukum,"tambahnya.

Menurutnya, esensi dari pelatihan adalah mengubah cara berpikir dan bertindak demi menjamin perlindungan hak tersangka serta korban agar penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan transparan. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta dapat berperan aktif sebagai agen pembelajaran dan diharapkan mampu mendiseminasikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada Jaksa lainnya di wilayah tugasnya masing-masing.

Kepala Badiklat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Kajati Sulawesi Selatan beserta jajaran atas dukungan fasilitas dan koordinasi yang diberikan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Jampidum, para narasumber, panitia, serta seluruh pihak yang berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan diklat tersebut

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....