Kejati Sikapi KUHP Baru melalui Focus Group Discussion
- 02 Okt 2026 19:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), berlangsung di Hotel Claro Kita Makassar. FGD tersebut mengusung Tema "Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru". dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, bertujuan untuk membangun kesepahaman lintas lembaga penegak hukum.
FGD yang digelar Kejati Sulsel, sangat penting dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan laporan selaku ketua penyelenggara.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan saat ini masih bersifat sektoral.
"Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban," tegas Teguh Suhendro.
Kondisi ini lanjutnya, rawan memicu hambatan, sehingga FGD yang digelar menjadi sangat strategis untuk menjembatani perbedaan tersebut. "Oleh karena itu, FGD ini dirancang sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi aparat,"kata Teguh Suhendro.
"Kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan kendala koordinasi administrasi di lapangan. Tujuannya adalah menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan panduan internal penegak hukum,"Tambahnya.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddinyang membuka FGD tersebut menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental. Aturan ini menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang sungguh-sungguh terpadu.
Kajati juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan pidana. Hak perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi prioritas utama. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan lagi sekadar pada jumlah penyelesaian perkara.
Lebih lanjut, Kajati memberikan penekanan pada penyelesaian masalah bolak-baliknya berkas penyidikan perkara. Ia menginstruksikan agar koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum wajib dilakukan sejak tahap hulu. Penuntut Umum dituntut aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak penyidikan dimulai.
Terkait proses digitalisasi, Kajati mengingatkan pentingnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Teknologi harus digunakan sebagai sarana kontrol percepatan proses administrasi perkara. Ia menegaskan agar gangguan sistem jaringan tidak menjadi alasan terlanggarnya batas waktu penahanan.
Kajati juga memberikan arahan terkait sinergi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing institusi terkait. "Kompromi antar lembaga negara tidak boleh merugikan hak-hak dasar warga negara. Sinergi berarti memastikan setiap kewenangan aparat bertemu pada satu tujuan keadilan," ujar Muhammad Syarifuddin.
"Sinergi bukan berarti peleburan kewenangan, melainkan pertemuan kewenangan. Setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan," tambahnya.
Kajati Sulsel meminta agar hasil FGD yang dilaksanakan dapat diimplementasikan secara nyata. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat dijalankan oleh setiap satuan kerja. Sinergi ini juga diinstruksikan untuk segera diteruskan ke seluruh tingkat daerah.
FGD ini diharapkan membawa dampak positif bagi kepastian penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi aktif antar lembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi perundang-undangan baru ini,"Ucap Muhamad Syarifuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....