Revisi UU Komisi Yudisial Didorong Segera Disahkan
- 02 Okt 2026 12:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makasasar – Kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dibedah dalam diskusi publik yang digelar KY RI di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 1 Oktobes 2026. Diskusi publik KY tersebut menghadirkan dari berbagai pemangku kepentingan, Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Pengurus Majelis Ulama Indonesia, Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara, Mitra Kampus yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial, Praktisi hukum dan peradilan, Organisasi profesi hukum, Pejabat dan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial danTokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya sebanyak 120 peserta.
Diskusi Publik KY tersebut mengusung tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.” menjadi pembahasan dalam diskusi.
Ketua Komisi Yusial RI Prof.DR. KPA. Abdul Chair Ramadhan,SH.MH., saat tampil sebagai Keynote Speech pada diskusi publik KY mengungkapkan / diskusi publik yang digelar untuk penguatan Kewenangan Kelembagaan Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial harus mendapatkan kepastian secara Filosofis, teoritis bahwasanya Komisi Yudisial harus menjadi penyempurna Kekuasaan Kehakiman. Prof. Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan Lembaga KY merupakan penyempurna Kekuasaan Kehakiman dan tidak akan merugikan kekuasaan kehakiman yang independen yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum yang berdasarkan Pancasila dan undang – udnang dasar demi tercapainya negara hukum.
“Kita hadir di diskusi ini untuk penguatan Kewenangan kelembagaan Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial harus mendapatkan kepastian, secara Filosofis, teoritis bahwasanya Komisi Yudisial harus menjadi penyempurna Kekuasaan Kehakiman,” ujar Prof. Abdul Chair Ramadhan.
Prof. Abdul Chair Ramadhan mengakui KY selama ini mengalami kemunduran yang disebabkan tidak adanya basis ilmia yang menegaskan secara teroritis tentang komisi yusial, maka diskusi publik yang digelar untuk penguatan Kewenangan Kelembagaan Komisi Yudisial, posisi Komisi Yudisial perlu mendapatkan dasar filosofis dan teoritis yang lebih jelas dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
“Komisi Yusial sebagai penyempurna Kekuasaan Kehakiman adalah PowerPoint, tidak akan mungkin kekuasaan kehakiman yang independen yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang berdasarkan asas pancasila dan undang-undang dasar,” ucapnya.
Terkait kewenangan KY selama ini secara kelembagaan atas putusannya terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hanya bersifat rekomendasi yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) saat ini dalam proses perubahan di DPR RI, memiliki urgensi krusial untuk memperkuat kewenangan eksekutorial dan kelembagaan KY, dimana peran pengawasan etika hakim saat ini dinilai belum optimal akibat keterbatasan regulasi.
Anggota Komisi Yusial, Prof.DR.Andi Muhammad Asrun,S.H., M.H., mendorong pengesahan udang – undang pengesahan Komisi Yusial untuk memperkuat kewenangannya. Dikatakan Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial agar segera disahkan tahun ini untuk memperkuat kewenangan dan fungsi pengawasan KY, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dan sedang hingga pelanggaran berat.
“Kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi tanpa melalui rekomendasi Mahkamah Agung juga dapat mengurangi beban administratif lembaga peradilan tertinggi tersebut,” ujarnya.
Diskusi Publik Komisi Yudisial di Kota Makassar merupakan form strategis menghimpun pemikiran, pandangan, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat peran Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial menjadi kebutuhan penting dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang tidak hanya merdeka, tetapi juga berintegritas, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....