Sesjampidsus Buka Bimtek Penyamaan Persepsi Jaksa dalam Penanganan Perkara

  • 18 Sep 2026 11:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut digelar seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Bimtek strategis ini diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAMPIDSUS, para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan. Total peserta mencapai sekitar 100 orang.

Dalam sambutannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat memiliki karakteristik khusus yang sangat kompleks dan berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya.

Kompleksitas tersebut mencakup konteks peristiwa, pertanggungjawaban individual, pembuktian atas peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu panjang, hingga penyelarasan antara hukum nasional dan perkembangan hukum internasional.

"Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Lebih lanjut, Sesjampidsus menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi di antara jajaran jaksa penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap aspek-aspek mendasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang pada akhirnya berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.

"Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” tegasnya.

Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam mengawal penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat.

Rumusan hasil forum tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....