Kodam Hasanuddin Perkuat Tata Kelola BMN, Cegah Sengketa dan Kerugian Negara

  • 14 Sep 2026 20:08 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kodam XIV/Hasanuddin dan jajarannya mengikuti penatausahaan Barang Milik Negara dalam rangka pemanfaatan yang dilaksanakan Satuan Tugas Kementerian Pertahanan RI.

Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., membuka kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Sesi III tahun 2026 di Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.

Satgas penatausahaan BMN Kemenhan dipimpin oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemhan, Brigjen TNI Heru Purwanto, S.E., berlangsung di Ruang Bina Yudha Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Senin, 14 September 2026.Penatausahaan BMN tersebut juga diikuti seluruh satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin secara virtual.

Penatausahaan BMN bertujuan melakukan evaluasi, perbaikan, serta akselerasi tata kelola aset negara, khususnya BMN yang diamanahkan kepada Kodam XIV/Hsn dan jajaran UO Kemhan/TNI di wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Kasdam membacakan sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, menegaskan bahwa tata kelola aset yang baik merupakan cerminan profesionalisme organisasi.

“Satgas ini bukan sekadar agenda rutin atau formalitas administratif. Satgas ini adalah instrumen krusial untuk melakukan akselerasi, evaluasi dan penyempurnaan atas hasil dari sesi-sesi sebelumnya,” tegas Pangdam dalam sambutannya.

Pangdam juga menekankan agar seluruh BMN dimanfaatkan dan dikelola secara profesional, akuntabel, serta transparan guna meminimalkan potensi pemanfaatan aset yang tidak sesuai regulasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Pangdam meminta seluruh peserta memastikan pemanfaatan BMN di satuan masing-masing berjalan tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik, sekaligus mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset di lingkungan Kodam XIV/Hasanudd semakin efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan utama penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara. Penatausahaan BMN juga memastikan seluruh aset tercatat secara teratur berdasarkan kode, golongan, dan aturan yang berlaku.

Mengetahui jumlah, nilai, kondisi, dan keberadaan fisik barang secara akurat.

Mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mencegah risiko kehilangan, kerusakan, atau potensi kerugian negara

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....