Menteri Hukum Tegaskan 470 Layanan Hukum Sepenuhnya Digital mulai 1 September

  • 06 Agt 2026 11:17 WIB
  •  Makassar

RRI CO.ID, Makassar – Mulai 1 September 2026, Kementerian Hukum akan menerapkan 470 layanan hukum secara sepenuhnya digital melalui aplikasi PASTI. Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan paparan pada Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) XXXV Tahun 2026 di Ballroom Sandeq Hotel Claro, Makassar, Selasa (4/8/2026).

Menteri Hukum menjelaskan bahwa digitalisasi seluruh layanan merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. "Di antara seluruh layanan Kementerian Hukum, mulai 1 September seluruhnya akan full digital. Ada 470 layanan hukum yang dapat diakses melalui aplikasi PASTI. Seluruh proses administrasi akan menerapkan sistem zero paper," ujar Menteri Hukum.

Selain transformasi digital, Kementerian Hukum juga terus memperkuat kepastian hukum melalui berbagai agenda strategis yang mendukung iklim investasi nasional. Reformasi tersebut mencakup deregulasi berbagai kebijakan, modernisasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), penguatan portofolio Hak Kekayaan Intelektual, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha sebagai upaya memberikan kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut Menteri Hukum, pemerintah akan mengkaji kembali berbagai peraturan yang dinilai menghambat investasi agar lahir kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha. Meski demikian, setiap kebijakan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan terhadap pekerja. "Keseimbangan antara dunia usaha dan pekerja pasti kita cari titik keseimbangannya," tegasnya.

Dalam bidang administrasi badan usaha, Menteri Hukum menegaskan bahwa sistem pelaporan perusahaan yang diterapkan melalui Ditjen AHU merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas. Setiap perseroan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedikitnya satu kali dalam setahun, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pemegang saham dan komisaris, Kementerian Hukum akan menerapkan mekanisme konfirmasi melalui email yang terdaftar setiap kali terdapat perubahan data perusahaan. Melalui mekanisme tersebut, setiap pemegang saham dan komisaris akan memperoleh pemberitahuan resmi untuk memastikan keterlibatan mereka dalam pelaksanaan RUPS.

Untuk mempermudah implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Hukum akan menyediakan template pelaporan yang sederhana. Menteri Hukum juga telah menginstruksikan Direktorat Jenderal AHU untuk berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta para konsultan dan auditor agar biaya pelaksanaannya dapat ditekan seminimal mungkin.

Menteri Hukum turut mengungkapkan pentingnya penguatan basis data badan usaha melalui implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO). Dari sekitar 3,8 juta badan usaha yang terdaftar di Indonesia, masih terdapat 7.052 badan usaha yang belum menyampaikan data pemilik manfaat. Kondisi tersebut diduga menunjukkan perusahaan sudah tidak lagi aktif atau dormant sehingga perlu dilakukan pembaruan data. "Kami membutuhkan big data yang akurat. Kami ingin seluruh perusahaan di Indonesia benar-benar memiliki aktivitas. Pada prinsipnya Kementerian Hukum tidak memiliki kepentingan apa pun selain menghadirkan kepastian hukum melalui data yang valid," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal yang turut mendampingi Menteri Hukum menyatakan bahwa transformasi digital yang dilakukan Kementerian Hukum menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, penerapan 470 layanan hukum secara digital akan memberikan kemudahan akses, mempercepat proses layanan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan hukum.

"Transformasi digital ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, cepat, dan mudah diakses. Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan hukum yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andi Basmal. Rabu, 5 Agustus 2026.

Rapat Kerja Nasional APINDO XXXV Tahun 2026 di Sulsel ini turut dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI bersama para pengurus asosiasi dari berbagai daerah sebagai wujud sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....