Pemerintah Indonesia Sinergi Lintas Sektor Bangun Ekosistem KI

  • 05 Agt 2026 07:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Jakarta – Penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan kebijakan dan program agar mampu membangun ekosistem KI yang mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk dan jasa, serta memperkuat daya saing bangsa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki kontribusi penting sesuai tugas dan fungsinya. "Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Bersama-sama, pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sebagai acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. “Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual akan menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah strategis tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI nasional,” tambah Edwards.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa. "Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, selama dua hari penyelenggaraan, forum membahas berbagai agenda strategis, antara lain penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Upaya ini juga didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Deputy Director General, Regional and National Development Sector WIPO, Hasan Kleib, menyebut upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia yang ingin naik kelas di kancah internasional. “Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional (National IP Strategy), kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan,” Hasan menyatakan.

Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan dari 36 kementerian/lembaga, organisasi internasional, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor semakin memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Menanggapi forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik langkah sinergi lintas sektor yang digagas Kementerian Hukum. " penguatan ekosistem kekayaan intelektual di tingkat nasional perlu diikuti dengan penguatan yang sama di daerah, mengingat potensi kekayaan intelektual komunal dan produk-produk lokal Sulawesi Selatan yang masih perlu terus digali dan dilindungi, "tuturnya. Selasa, 4 Agustus 2026.

Andi Basmal menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM dan produk indikasi geografis khas Sulawesi Selatan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat forum nasional dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendorong daya saing daerah menuju Indonesia Emas 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....