Tujuh Terduga Pengeroyokan Jalan Penghibur Makassar Berakhir Berdamai

  • 28 Jul 2026 07:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, yang melibatkan 7 orang pria, diamankan aparat Polsek Ujung Pandang. Ketujuh orang terduga pelaku yang diamankan adalah masing-masing lelaki berinisial MIF (21), MKS (21), A (30), MA (17), MAH (19), R (29), dan MRS (23).

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan, Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada malam Minggu, 19 Juli 2026 yang dialami korban Al Ikhlas Fitriadi bersama beberapa orang rekannya, bermula salah seorang rekan korban mengaku mengenali perempuan sebagai tetangganya dan berniat mengantarkannya pulang. Namun, niat tersebut ditolak oleh pria yang mendampingi perempuan itu hingga memicu adu mulut.

Perselisihan kedua pihak kemudian berlanjut ketika kedua kelompok kembali bertemu di Jalan Metro Tanjung. Korban bersama rekan-rekannya mengejar sepeda motor yang ditumpangi kelompok lain hingga ke Jalan Penghibur. Setibanya di depan Kios Semarang, cekcok berubah menjadi perkelahian yang berujung pada dugaan pengeroyokan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Pandang," Ujarnya.

Menindak lanjuti laporan korban, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat di kawasan Jalan Rajawali, Makassar. Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat 2026 dengan mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan.

Pengungkapan pelaku pengeroyokan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang AKP Amiruddin bersama Panit Opsnal IPDA Nur Ishak Syam dengan mengamankan ke tujuh orang terduga pelaku. Kompol Muh Yusuf menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pengeroyokan sebagai tindak lanjut atas laporan Al Ikhlas Fitriadi, sebagai korban pengeroyokan yang dialaminya bersama sejumlah rekannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kompol Muhammad Yusuf, insiden bermula saat korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan Pantai Biru, Jalan Tanjung Metro. Di lokasi tersebut, mereka bertemu seorang perempuan yang diduga dalam kondisi mabuk bersama seorang pria.Dalam pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Menurut Kompol Muhammad Yusuf, seiring berjalannya proses penanganan perkara tersebut, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian. Kesepakatan damai dicapai dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga konflik yang sempat terjadi kedu bela pihak dinyatakan telah berakhir.

Akhirnya berakhir damai setelah melalui proses penyelesaian musyawarah antara kedua belah pihak yang di saksikan oleh RW/RT dan Bimmas dari kedua belah pihak,Senin 27 Juli 2026.

Kapolsek Ujung Pandang Kompol Muhammad Yusuf mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara bijaksana serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Kota Makassar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....