BPH Migas Tegaskan Truk Disita Bukan Armada Resmi
- 03 Jun 2026 20:24 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menyita 18 mobil tanki dalam pengungkapan penyahgunaan BBM solar subsidi. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas membantah tegas truk tangki yang disita Polda Sulsel dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan kendaraan resmi di Pertamina.
Armada resmi pengangkut BMM dari Pertamina kata Wahyudi Anas, memiliki identitas dan sistem pengawasan yang jelas sehingga tidak mungkin disamakan dengan kendaraan yang diamankan dalam perkara pnyalahgunaan BBM tersebut.
“Itu bukan truk pertamina, karena pertamina punya data resmi, itu kenapa disita, ini non kerjasama dengan pertamina,” ujar Wahyudi Anas saat menghadiri Konfrensi Pers Polda Sulsel kasus pengungkapan penyalahgunaan BBM Solar di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa 2 Juni 2026.
Wahyudi menjelaskan seluruh kendaraan yang digunakan dalam distribusi resmi Pertamina wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat sebelum dioperasikan.
“Untuk kendaraan pertamina, itu selalu dicek kontrol safetynya. Ini kendaraan seperti ini (truk tangki yang disita) dari fisik, ban sudah keliatan banyak yang gundul, artinya itu sudah tidak memenuhi standar safety untuk pertamina,” ucap Wahyudi Anas.
Selain standar keselamatan lanjut Wahyudi Anas, armada resmi Pertamina juga dilengkapi identitas perusahaan dan dokumen distribusi yang dapat diverifikasi oleh pihak terkait.
“Identitas pertamina pasti lengkap. Truk yang lengkap ada barcode yang ditempel dan itu identitas perusahaan," Sebutnya.
Perusahaan dilengkapi DO, DO ada lampirannya, dikirim ke mana, perusahaan apa, ada tambang, perkebunan, ada galian C, itu macam-macam. Itu nonsubsidi jatahnya,” Tambahnya.
Wahyudi Anas mengatakan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak sehingga penyalahgunaan distribusi berpotensi merugikan masyarakat luas.
pengungkapan penyalahgunaan BBM solar subsidi yang diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,
awalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerjasama Koderal VI melaksanakan penindakan, kemudian menerbitkan laporan polisi pada 26 Februari.
Dari operasi awal tersebut, penyidik menemukan tujuh unit truk tangki yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal.
“Kami mendapatkan 7 kendaraan truk tangki. Setelah itu, dari hasil yang dikembangkan Direktorat tindak pidana Khusus Polda Sulsel. Selanjutnya kita tindak perjalanan kapal tanker,” jelas Djuhandhani.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada pergerakan salah satu kapal tanker yang diduga menjadi sarana distribusi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi bahan penyelidikan.
Penyidik selanjutnya lanjut Kapolda, menemukan invoice pengangkutan BBM dengan volume awal 30 kiloliter yang memunculkan dugaan manipulasi dokumen distribusi. Pemeriksaan lanjutan di Kalimantan Tengah menemukan nomor registrasi yang sama, namun volume muatan dalam dokumen berubah menjadi 700 kiloliter sehingga memperkuat dugaan penyimpangan.
“Awalnya kita mendapatkan invoice, berjumlah 30 kl itu adalah invoice. Kita cek di Kalimantan Tengah, dengan register yang sama telah merubah jumlah 700 kl. Hingga saat itu kita terus kembangkan dengan penyelidikan,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyita dua kapal SPOB, satu kapal tanker, tujuh truk tangki, dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, dokumen kapal, serta 120 kiloliter biosolar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni SJ, AD, FA, ASY, SY, RN dan NJ. Selain tujuh ditetapkan tersangka, juga memasukkan empat orang berinisial AD, FA, LN, dan MG ke dalam daftar pencarian orang karena belum berhasil diamankan. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....