Ingin Merek Mendunia, Jangan Tunda Daftarnya
- 30 Mei 2026 20:55 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Jakarta - Di tengah semakin banyaknya brand lokal yang mulai menembus pasar internasional, pelindungan merek masih menjadi hal yang kerap diabaikan pelaku usaha. Padahal, merek yang telah dibangun dengan susah payah berpotensi didaftarkan pihak lain apabila tidak segera memperoleh pelindungan hukum. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Podcast “What’s Up Kemenkum RI” yang tayang pada 29 Mei 2026 dengan menghadirkan CEO MILLS, Tjia Kong Hau atau yang akrab disapa Ahao, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Fajar Sulaeman Taman.
Berangkat dari kegemarannya terhadap sepak bola serta pengalaman bisnis keluarga di bidang garment, Ahao melihat Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan memproduksi apparel yang mampu bersaing dengan merek global. Menurutnya, salah satu langkah penting yang langsung dilakukan MILLS saat mulai dibangun pada 2018 adalah mendaftarkan merek sejak awal. Langkah tersebut dilakukan agar merek yang telah dibangun tidak didaftarkan pihak lain ketika mulai berkembang di pasar. “Jangan sampai, susah-susah membangun merek selama dua tahun, ternyata mereknya didaftarkan orang lain. Itu lebih menyakitkan,” ucap Ahao.
Dari segi tarif, Ahao menilai biaya pelindungan merek jauh lebih kecil dibandingkan biaya pemasaran untuk membangun sebuah brand. Karena itu, pelaku usaha dinilai tidak perlu menunda pendaftaran merek. “Proteksi merek itu anggarannya lebih kecil jika dibandingkan anggaran pemasaran,” kata Ahao.
Ahao melanjutkan, saat ini MILLS telah memperluas jangkauan mereknya ke berbagai negara. Dengan memanfaatkan protokol madrid, Ahao mengaku proses pendaftaran merek ke internasional telah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. “Dengan adanya sistem tersebut. Kini MILLS telah terdaftar di Uni Eropa, Tiongkok dan di kawasan Asia Tenggara,” tutur Ahao.
Ia menilai sistem tersebut membantu brand lokal Indonesia yang ingin mulai menjangkau pasar internasional karena proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah dibandingkan harus mendaftarkan satu per satu ke negara tujuan seperti sebelumnya. Menanggapi pengalaman tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol guna mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran merek internasional. Melalui mekanisme tersebut, pemilik merek cukup mengajukan permohonan melalui DJKI sebelum diteruskan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) di Swiss untuk kemudian diajukan ke negara tujuan yang dipilih.
Fajar menambahkan, pelindungan merek adalah fondasi penting dalam membangun sebuah usaha. Hal ini menjadi semakin penting karena Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. “Karena bisnis itu harus punya fondasi hukum. Ketika merek sudah didaftarkan, pelaku usaha juga akan lebih aman dan percaya diri dalam menjalankan usahanya,” ujar Fajar.
Pemerintah melalui DJKI terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan untuk mendukung pertumbuhan merek lokal Indonesia. Selain sistem layanan yang semakin mudah diakses secara daring, tarif pendaftaran merek juga dinilai cukup terjangkau bagi pelaku usaha. “Untuk pendaftar umum sekitar Rp1,8 juta, sedangkan UMKM hanya Rp500 ribu dengan pelindungan selama 10 tahun,” jelas Fajar.
Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha Indonesia memiliki keberanian membangun merek sendiri sekaligus memperluas pasarnya hingga tingkat internasional. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu, 30 Mei 2026, mengingatkan para pelaku usaha, khususnya UMKM di Sulsel, untuk tidak menunda pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Menurut Andi Basmal, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi yang dibangun melalui proses panjang. Karena itu, pelindungan hukum terhadap merek harus menjadi perhatian sejak awal usaha dirintis. “Banyak pelaku usaha yang fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tetapi masih menunda pendaftaran merek.
"Padahal, Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang pertama kali mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Jangan sampai usaha yang telah dibangun dengan kerja keras justru menghadapi persoalan hukum karena mereknya lebih dahulu didaftarkan pihak lain,” ujar Andi Basmal.
Kakanwil juga mengapresiasi berbagai kemudahan yang telah dihadirkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk layanan pendaftaran merek secara daring dan skema tarif yang terjangkau bagi UMKM.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....