Kejati Sulsel dan LPSK Peduli Korban Tindak Pidana
- 16 Apr 2026 20:18 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemberian bantuan dan sosialisasi tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis 16 April 2026.
Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran Wakil Ketua dan Sekjen LPSK, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, YM Dr. Nirwana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, para Asisten, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan juga diikuti melalui daring.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan hari ini merupakan yang pertama kali diadakan di Sulawesi Selatan. “Ini menjadi sebuah penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan," Ujar Didik Farkhan Alisyahdi.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Lanjut Kajati, jaksa mengupayakan pemenuhan hak korban hingga ke tahap asset tracing (penelusuran aset). Karena tidak ditemukannya aset pelaku, maka langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK. Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 1 angka 43 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material dan/atau imaterial yang diderita korban atau ahli waris.
Kajati Sulsel juga memaparkan inovasi kolaboratif antara Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi berupa Layanan Saksi Prima. Layanan ini menyediakan ruang khusus yang nyaman dan aman bagi para saksi di persidangan. Saat ini, hampir 100 persen pengadilan di wilayah Sulsel telah memiliki fasilitas tersebut guna mendorong kesediaan warga menjadi saksi tanpa merasa terbebani atau terintimidasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin. Ia menyoroti mekanisme restitusi melalui dana bantuan korban yang dikelola LPSK sebagai terobosan luar biasa.
“Saya memberikan apresiasi kepada LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik antara aparat penegak hukum, LPSK, dan kami DPR sebagai perwakilan masyarakat. Kami juga mengapresiasi Layanan Saksi Prima yang digagas Bapak Kajati Sulsel bersama Ibu Ketua PT Makassar dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan," ujar Meity.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, juga memuji program Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Kejaksaan dalam pemenuhan hak restitusi bagi Korban.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa wilayah, antara lain Kejari Makassar 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban dan Kejari Maros 1 korban. “Kami berharap capaian ini terus meningkat. Sebagai Ketua LPSK, kami juga menitipkan harapan agar ke depan upaya sita aset untuk menutupi kekurangan pembayaran restitusi dapat terus dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," uvap Achmadi.
LPSK memberikan penghargaan kepada Kajati Sulsel dan Ketua PT Makassar atas inisiatif dan realisasi layanan persidangan yang berpihak pada keamanan dan kenyamanan saksi, Layanan Saksi Prima, juga penghargaan kepada Kajati Sulsel, Kari Barru, Kasi Pidum Kejari Barru, dua Jaksa Penuntut Umun atas Upaya Asset Tracing, dedikasi mereka dalam menelusuri aset pelaku kekerasan seksual guna pembayaran restitusi.
LPSK juga menyerahkan langsung Dana Bantuan Korban kepada 2 orang korban tindak pidana kekerasan seksual, masing-masing Rp69.310.000 untuk ATR dan Rp27.172.600 untuk korban W yang diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan memberikan rasa keadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....