Koalisi Lingkungan Mengajukan Uji Materiil Perpres PLTU

  • 18 Des 2025 18:59 WIB
  •  Makassar

KBRN,Jakarta: Koalisi Industri Tanpa Polusi resmi mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Permohonan dengan Nomor Perkara 46/P/HUM/2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan oleh majelis hakim sejak 11 Desember 2025.

Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama delapan individu pemohon yang terdiri dari aktivis lingkungan dan perwakilan masyarakat terdampak PLTU industri di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.

Koalisi menilai Perpres 112 Tahun 2022 membuka ruang pengecualian bagi pembangunan PLTU industri atau captive coal yang justru bertentangan dengan agenda transisi energi dan perlindungan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Sejak diundangkan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 justru membuka ruang ekspansi besar-besaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap batubara industri,” ujar Nurul Fadli Gaffar, salah satu pemohon individu uji materiil Perpres 112/2022,Kamis (18/12/2025).

Fadli menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak peraturan tersebut berlaku, kapasitas PLTU batubara industri bertambah lebih dari 10.484 megawatt. Angka ini melonjak lebih dari dua setengah kali lipat dibandingkan total kapasitas sekitar 4.000 megawatt yang dibangun selama 42 tahun sebelumnya.

“Porsi batubara dalam bauran energi industri melonjak drastis, dari sekitar 30 persen pada 2021 menjadi hampir 60 persen pada 2024. Ini menunjukkan arah kebijakan yang justru menjauh dari agenda transisi energi,” tegas Fadli.

Koalisi juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca. Menurut Fadli, emisi sektor industri berbasis batubara telah mencapai puncak yang sebelumnya diproyeksikan baru terjadi pada 2037, namun faktanya sudah tercapai pada 2022.

Selain dampak iklim, kehancuran ekologi akibat operasional PLTU industri telah dibuktikan melalui dua gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dimenangkan masyarakat bersama WALHI di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, masing-masing melalui putusan Pengadilan Negeri Unaaha dan Pengadilan Negeri Poso.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran akibat PLTU industri telah diuji dan dibuktikan di pengadilan, serta dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Andi Rahman, kuasa hukum warga terdampak PLTU industri di Sulawesi Tenggara.

Dampak serupa juga dirasakan masyarakat pesisir di Kalimantan Utara, khususnya di Desa Mangkupadi, seiring pembangunan kawasan industri dan tujuh unit PLTU captive berkapasitas total 1,2 gigawatt di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia.

“Sejak PLTU captive masuk, wilayah tangkap nelayan semakin sempit, alat tangkap rusak, dan hasil tangkapan menurun drastis. Ini bukan pembangunan yang adil bagi kami,” ucap Rahmat, warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi.

Koalisi berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh bukti kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang telah terjadi. Mereka menilai substansi Perpres 112 Tahun 2022, khususnya pengecualian pembangunan PLTU industri, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan HAM, serta amanat transisi energi berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....