Dialog Interaktif RRI Makassar Bahas Kontroversi PP No.28 Tahun 2024
- 12 Agt 2024 18:35 WIB
- Makassar
KBRN,Makassar : Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Dalam pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
PP yang diteken presiden Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja, masyarkat menilai itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Menanggapi hal tersebut,dr.Siti Nadiah Tarmizi selaku kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes RI dalam program dialog interaktif ,senin (12/08/2024) mengatakan “ tidak ada yang salah dengan PP No.28 Tahun 2024 ini,hanya saja kalau ada kesalahan dalam pembacaannya akan dijelaskan lebih lanjut. Karena aturan perundangan tidak selesai di PP saja, penjelasannya terkait pasal 103 ini ada di pasal 109 yang mana disitu dijelaskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan pelayanan kontrasepsi ini.”
Lebih lanjut dr.Sitti Nadiah Tarmizi mengatakan bahwa tidak ada alasan mencabut PP ini apalagi revisi.”di pasal 109,jelas bahwa usia remaja yang dimaksud adalah mereka yang pada usia remaja remaja yang terpaksa menikah dibawah usia batasan Undang-undang pernikahan.Dan kedepannya ada aturan secara teknis,juga masih akan ada lagi permenkes yang akan menjelaskannya,”tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....