Etika Konselor Adiksi dalam Melayani Korban Penyalahguna Narkotika

  • 17 Sep 2026 08:51 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar – Penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya membutuhkan proses rehabilitasi, tetapi juga pelayanan yang berlandaskan etika profesional. Konselor adiksi memiliki peran penting dalam mendampingi individu yang mengalami ketergantungan agar dapat menjalani proses pemulihan tanpa stigma dan perlakuan diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Rahmatullah, S.Kep., Ns., CWCCA, ICAP 1, Ketua Komite Etik IKAI Sulsel, dalam program SANKSI RRI Makassar, Rabu, 16 September 2026. Dalam dialog bersama host Arfan Yusri, ia menjelaskan bahwa adiksi merupakan penyakit kronis yang berkaitan dengan fungsi otak, sehingga individu yang mengalami ketergantungan membutuhkan pertolongan dan penanganan yang tepat.

Menurut Rahmatullah, konselor adiksi merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi dalam memberikan pendampingan kepada klien. Tugasnya antara lain melakukan pendampingan, membantu proses terapi, hingga menyusun rencana perawatan atau treatment plan sesuai kondisi dan kebutuhan klien. “Konselor itu bukan hanya mendengarkan, tetapi ada kompetensi yang harus dimiliki, termasuk bagaimana melakukan asesmen dan menyusun rencana perawatan bagi klien,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugas, konselor harus berpegang pada sejumlah prinsip etika, di antaranya otonomi, benefisiensi, non-malefisiensi, keadilan, serta kerahasiaan. Otonomi berarti menghargai keputusan klien, benefisiensi memberikan manfaat bagi klien, sedangkan non-malefisiensi menghindari tindakan yang dapat merugikan. Konselor juga wajib memberikan pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan informasi pribadi klien. “Kerahasiaan menjadi salah satu hal yang sangat penting, karena klien harus merasa aman untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada konselor,” ujar Rahmatullah.

Kejujuran klien juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan proses rehabilitasi. Konselor membutuhkan informasi yang benar mengenai kondisi dan pengalaman klien agar asesmen maupun rencana perawatan tidak salah sasaran. Karena itu, hubungan antara konselor dan klien harus dibangun atas dasar kepercayaan, komunikasi terbuka, dan rasa aman.

Rahmatullah menjelaskan, ketika terjadi relaps atau kekambuhan, konselor tidak seharusnya memberikan stigma atau menghakimi klien. Relaps dapat menjadi bagian dari perjalanan pemulihan sehingga perlu direspons melalui asesmen ulang dan penyesuaian rencana perawatan. “Ketika terjadi relaps, jangan kemudian klien langsung dianggap gagal. Kita lakukan asesmen kembali, kita lihat apa penyebabnya, kemudian treatment plan-nya kita sesuaikan,” ungkapnya.

Selain konselor, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pemulihan. Lingkungan keluarga yang memberikan dukungan dapat membantu klien menghadapi berbagai tantangan setelah rehabilitasi. Sebaliknya, kurangnya dukungan keluarga dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya relaps. Karena itu, Rahmatullah mengajak keluarga untuk menjadi bagian dari proses pemulihan dengan memberikan dukungan, tidak menghakimi, dan tetap membangun komunikasi yang sehat. “Keluarga harus menjadi support system. Jangan memberikan stigma, tetapi dampingi dan bantu mereka untuk tetap berada dalam proses pemulihan,” pesannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....