Hukum Menggunakan Skincare dalam Islam, Bolehkah?
- 22 Jun 2026 10:26 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID Makassar – Penggunaan produk perawatan kulit atau skincare kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, termasuk umat Islam. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukum menggunakan skincare dalam pandangan Islam.
Pada dasarnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kerapian diri. Karena itu, penggunaan skincare yang bertujuan merawat dan menjaga kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam artikel NU Online dijelaskan bahwa hukum memakai skincare adalah mubah atau diperbolehkan. Penggunaan produk perawatan kulit dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesehatan diri yang dianjurkan dalam Islam.
Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Produk yang digunakan harus aman, tidak mengandung bahan yang diharamkan, tidak membahayakan kesehatan, serta tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Selain itu, penggunaan skincare hendaknya dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan. Perawatan kulit yang bertujuan mengatasi masalah seperti jerawat, flek hitam, bekas luka, atau menjaga kesehatan kulit dinilai diperbolehkan dalam syariat.
Dikutip dari artikel NU Online , penggunaan skincare diperbolehkan selama produk yang digunakan halal, aman, tidak mengandung bahan yang dilarang syariat, serta digunakan dengan niat menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
Dengan demikian, penggunaan skincare tidak hanya dapat membantu menjaga kesehatan kulit, tetapi juga sejalan dengan anjuran Islam untuk merawat kebersihan dan penampilan secara proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....